LINGKARPENA.ID | Rekomendasi penanaman varietas Karet dan Sawit di lahan Perkebunan milik PT Hak Guna Usaha HGU Pasir Kancana yang berdomisili di Desa/Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi, patut dipertanyakan.
Berdasarkan keterangan Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan Pengembangan Usaha Pertanian, Ir. Ajat Sudrajat mengatakan, HGU PT Pasir Kancana, keberadaan masa berlaku izinnya tersebut telah habis tertanggal 31 Desember 2017 lalu.
“Ya izin Hak Guna Usaha milik PT Pasir Kancana yang berdomisili di Desa/Kecamatan Cidolog itu sudah habis tertanggal 31 Desember 2017 lalu dan setahu saya tidak di perpanjang,” kata Ajat melalui pesan singkatnya kepada Lingkarpena.id belum lama ini.
Menurutnya Dinas Pertanian jauh-jauh hari sudah memberitahukan kepada semua pemilik Perkebunan, bahwa dua tahun sebelum habis masa izin HGU tersebut sudah ada pemberitahuan jika mau diperpanjang.
“Ya pihak Perkebunan mesti segera membuat permohonan Perpanjangan dan Pembaharuan untuk izin HGU yang habis masa aktifnya. Tapi hingga sampai degan sekarang belum ada yang membuat surat permohonan untuk perpanjangan,” tandasnya.
Dijelaskan Ajat, mungkin salah satunya perkebunan Cidolog tersebut harus melalui pihak Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Sukabumi yang memberitahunya.
“Kita sudah pernah ketemu dengan pemiliknya. Namun sampai saat ini masih belum ada surat permohonan untuk perpanjangannya,” sambung Ajat.
Sementara itu Gumilar bagian Penilaian Kebun Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi menjelaskan, dirinya sudah memiliki Sertifikasi sebagai penilai kebun pada tahun 2021 lalu.
Disoal terkait varietas perkebunan milik PT Pasir Kancana tersebut, menurut Gumilar setahu dia varietas disana adalah perkebunan Karet.
“Ya setahu saya untuk varitas di HGU Cidolog yang sesuai izin adalah pohon Karet. Jadi untuk varietas Kelapa Sawit itu tidak ada atau tidak berizin,” singkatnya.