Dana Desa Tergerus Program Nasional, DPMD Sukabumi Dorong Desa Cari Sumber Pembiayaan Baru

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Ahmad Samsul Bahri, saat memberikan keterangan kepada wartawan.| foto: Idam/inilahsukabumi.com

LINGKARPENA.ID | Perubahan kebijakan penggunaan Dana Desa secara nasional berdampak langsung terhadap ruang gerak pembangunan di tingkat desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Ahmad Samsul Bahri, mengungkapkan bahwa porsi terbesar Dana Desa kini difokuskan untuk mendukung Program Strategis Nasional (PSN), yakni Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Ahmad menjelaskan, secara nasional alokasi Dana Desa mencapai sekitar Rp61 triliun. Namun, lebih dari separuhnya, yakni sekitar Rp39 triliun, diarahkan khusus untuk pembiayaan KDMP. Kondisi tersebut membuat dana yang benar-benar bisa dimanfaatkan desa untuk kebutuhan lain menjadi jauh lebih terbatas.

“Dampaknya terasa sampai ke daerah. Di Kabupaten Sukabumi sendiri, rata-rata Dana Desa yang diterima berada di kisaran Rp385 juta, bahkan ada desa yang hanya sekitar Rp280 juta,” ujar Ahmad kepada awak media.

Baca juga:  Disperkim Sukabumi Beberkan Soal Keterlambatan Pembangunan Gedung Pusat Perkanoran

Dengan situasi tersebut, ia menegaskan bahwa desa tidak lagi bisa mengandalkan Dana Desa sebagai tumpuan utama pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, pola pikir dan strategi desa harus segera beradaptasi.

“Desa harus mulai berani keluar dari ketergantungan. Inovasi dan terobosan mutlak diperlukan, termasuk membuka ruang kerja sama dengan pihak swasta dan pelaku usaha di wilayah masing-masing,” tegasnya.

Di sisi lain, Ahmad juga menyoroti persoalan tata kelola pemerintahan desa yang masih dihadapkan pada kekosongan jabatan kepala desa. Hingga saat ini, terdapat 16 desa di Kabupaten Sukabumi yang belum dipimpin oleh kepala desa definitif.

Baca juga:  Pemdes Parakanlima Cikembar, Salurkan Dana BLT Tahap Akhir

“Sebanyak 10 desa sudah melaksanakan proses pergantian antarwaktu dan tinggal menunggu pelantikan. Sementara enam desa lainnya masih dipimpin oleh penjabat sementara,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, salah satu kendala utama pelaksanaan PAW adalah kesiapan anggaran desa, karena seluruh proses harus dibiayai dari APBDes. Selain itu, terdapat pula kasus kepala desa yang mengundurkan diri karena beralih status profesi.

“Ada kepala desa yang mundur karena memilih menjadi pegawai P3K, seperti yang terjadi di Pelabuhanratu,” ungkap Ahmad.

Tak hanya itu, sejumlah desa juga masih tersandung persoalan hukum yang menjerat kepala desanya. Beberapa kasus bahkan masih bergulir di pengadilan dan belum berkekuatan hukum tetap.

Baca juga:  Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi Perdalam Substansi Dua Raperda Strategis di Dishub

“Ada yang masih dalam proses, ada pula yang sudah diputus, tetapi perkara tipikor di pengadilan negeri belum inkrah,” tambahnya.

Menghadapi berbagai tantangan tersebut, DPMD Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk melakukan pembinaan intensif kepada para kepala desa yang baru dilantik. Langkah ini dinilai penting agar roda pemerintahan desa dapat kembali berjalan normal dan efektif.

“Kami akan fokus pada pembinaan, apalagi banyak kepala desa baru yang bukan berasal dari unsur perangkat desa. Masa kekosongan kepemimpinan di tiap desa juga berbeda-beda, ada yang dua tahun, bahkan di Desa Cijalingan hampir enam tahun,” pungkas Ahmad Samsul Bahri.**

Pos terkait