LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kabupaten Sukabumi mempercepat proses verifikasi lapangan (groundcheck) tahap kedua guna mengaktifkan kembali kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Langkah ini diambil menyusul penonaktifan sekitar 164 ribu peserta di wilayah tersebut oleh Kementerian Sosial sejak Januari 2026.
Upaya percepatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Aula Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/4/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, dan melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) dari 47 kecamatan.
Sekda menegaskan bahwa percepatan groundcheck menjadi langkah penting untuk memastikan masyarakat kurang mampu tetap memperoleh akses layanan kesehatan.
“Kita hanya punya waktu hingga akhir April, sekitar 15 hari ke depan. Saya minta seluruh jajaran, mulai dari kecamatan hingga desa, bekerja maksimal. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat,” ujar Ade Suryaman.
Ia juga menekankan pentingnya ketelitian dalam proses pendataan agar hasil yang diperoleh benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Akurasi data adalah kunci. Baik dari pemberi data maupun petugas lapangan harus benar-benar teliti, sehingga tidak ada kesalahan dalam penetapan penerima manfaat,” tegasnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Bambang Widyantoro, menjelaskan bahwa secara nasional terdapat sekitar 11 juta peserta PBI JK yang dinonaktifkan. Dari jumlah tersebut, sekitar 10,7 juta peserta dinilai mengalami peningkatan taraf kesejahteraan atau “naik desil” berdasarkan pembaruan data Kemensos dan BPS.
Namun demikian, di lapangan ditemukan sejumlah ketidaksesuaian, di mana warga yang masih layak menerima bantuan justru terhapus dari sistem.
Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Sukabumi, Muhammad Solihin, menyampaikan bahwa groundcheck tahap kedua difokuskan pada validasi kondisi riil ekonomi masyarakat dengan menggunakan 39 indikator yang telah ditetapkan.
“Kami memanfaatkan teknologi geotagging, termasuk foto rumah dan titik koordinat, untuk memastikan objektivitas data. Tujuannya agar kesalahan seperti inclusion error maupun exclusion error bisa ditekan seminimal mungkin,” jelasnya.
Hingga pertengahan April 2026, progres groundcheck di Kabupaten Sukabumi baru mencapai sekitar 7 persen. Meski secara volume data termasuk tinggi di Jawa Barat, capaian tersebut dinilai masih jauh dari target penyelesaian 100 persen pada akhir April.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak agar tidak khawatir. Warga tetap dapat mengakses layanan dengan mendaftar sebagai peserta mandiri atau melalui skema pembiayaan lain yang difasilitasi pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Percepatan groundcheck ini diharapkan mampu memastikan bantuan tepat sasaran sekaligus menjamin masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap terlindungi dalam program jaminan kesehatan nasional. (adv).






