Desa Nagraksari Cairkan BLT DD Tahap Enam

Lingkarpena.id, SUKABUMI – Pemerintah Desa (Pemdes) Nagraksari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap VI, di aula Desa Nagraksari, Jalan Raya Jampang Kulon-Cinagen.

Kepala Desa Nagraksari, Nurman Saleh kepada Lingkarpena.id mengatakan, ada sekitar 132 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pembagian BLT DD disambut antusias dan tetap menerapkan tertib protokol kesehatan Covid-19.

“Pembagian bantuan langsung tunai dana desa ini merupakan tahap ke enam. BLT DD dibagi menjadi enam tahap pembagian,” kata Nurman Saleh, Kamis (19/11/2020).

Baca juga:  Pemda Sukabumi Targetkan KLA Kategori Nindya, Kadisdik Siap Dukung dan Sosialisasikan

Baca juga: BLT DD Rp900 Ribu di Desa Tegalbuleud Cair

Baca juga: Pemdes Gandasoli Pertanyakan BST Dinsos Kabupaten Sukabumi

Menurut Nurman, bantuan langsung tunai dana desa Desa Nagraksari dibagi menjadi enam tahap. Tiga tahap dengan nominal Rp600 ribu dan tiga tahap lagi yaitu Rp300 ribu per bulannya.

Disinggung soal kriteria KPM untuk penerima BLT DD tersebut, Nurman menjelaskan, semuanya sudah sesuai keriteria penerima. Kriteria penerima manfaat sudah hasil verifikasi dengan BPD, di antaranya satu kriteria jompo dan yang kedua keriteria mempunyai penyakit menahun.

Baca juga:  25 Atlet Siap Bertanding di Peparda VI Jabar Diepas Oleh Wabup

“Kriteria penerima manfaat penerima BLT DD ini sudah hasil verifikasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Di antaranya kriteria jompo dan yang mempunyai penyakit menahun,” jelasnya.

Baca juga: Distribusi Gula Aren di Desa Cicadas Terkendala Infrastruktur

Baca juga: Update Harga Bapokting Minggu Ke-3 di PSM Palabuhanratu

Nurman berharap, situasi pandemi Covid-19 ini, diharapkan pemerintah sendiri bisa lebih memperhatikan warga yang mempunyai kriteria tersebut. Sebab, bantuan BLT DD melalui desa tersebut, sifatnya stimulan atau tidak selamanya.

Baca juga:  UPTD Puskesmas Kalibunder Diduga Pungut Biaya Pasien JKN, Anggota Komisi 1 jadi Geram

“Dana desa sifatnya terbatas anggarannya. Perlu diketahui, bahwa dana desa sendiri kan, terbagi menjadi tiga bagian. Ya, BLT, penyediaan masker, penanganan, dan penanggulangan Covid-19,” pungkasnya.

Reporter : Akoy Khoerudin
Redaktur : Garis Nurbogarullah

Pos terkait