Lingkarpena.id, Sukabumi – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman, menyayangkan dengan adanya papan pengumuman yang mengatasnamakan IPB University. Pasalnya dalam papan pengumuman itu tertulis “Selain Karyawan Dilarang : 1. Memasuki lahan percobaan, 2. Mengambil rumput dan/atau tanaman lain di area ini.”
“Itu (pemasangan papan pengumuman) merupakan hal salah, seadainya ada kolaborasi antara IPB dan PT Harjasari seharusnya ada ijin, dan kita juga belum cross check kesana, karena belum ada laporan ke DPRD, kalau memang ada masalah seharusnya masyarakat membuat laporan dengan mengirimkan surat kepada kami,” ujar Paoji ketika diminta tanggapannya, Senin (15/03/2021) di Pendopo.
Baca juga: SPI Kecam Perusahaan yang Melarang Warga Beraktivitas di Perkebunan
Paoji menambahkan pihaknya akan memperjuangkan hak-hak masyarakat apalagi terkait Hak Guna Usaha (HGU), Ia meminta laporan resmi dari masyarakat dan Ia pun akan segera turun ke lapangan.
Lingkarpena.id sudah mendatangi pihak IPB Sukabumi, Jalan Sarasa, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, namun pihak IPB Sukabumi menampik permasalahan itu.
“Disini (kampus Sukabumi) hanya bidang Vokasi, untuk permasalahan lahan yang dipasang papan pengumuman itu kewenangan IPB Pusat, akan tetapi kami akan menyampaikan hal tersebut pada pihak IPB,” ujar Dedi, Bagian Umum IPB Vokasi Sukabumi.
Baca juga: Impor Beras Adalah Bentuk Penghianatan Terhadap Petani
Namun hingga saat ini, belum ada jawaban yang diterima lingkarpena.id terkait permasalah itu. Hal tersebut membuat meradang tokoh masyarakat Puncak Ceuri, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.
“Pihak pemegang Hak Guna Usaha (HGU) tidak ada sosialisasi terkait perijinan, yang saya tahu ada sosialisasi untuk penanaman jahe dan pohon jati,” ucap tokoh masyarakat yang tidak ingin di sebutkan namanya itu, Minggu (21/03/2021).
Reporter: Aris Wanto
Redaktur: Dharmawan Hadi