LINGKARPENA.ID | Pembangunan tower di wilayah Kabupaten Sukabumi kembali menua polemik, dimana dalam pelaksanaan pembangunannya, tower sarana komunikasi diduga milik salah satu provider ternama itu belum memiliki izin resmi.
Tower diperkirakan memiliki ketinggian 70 meter itu di bangun di Kampung Pasir Puyuh RT 32/11, Desa Cijulang, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, pun menuai sorotan publik.
Selain dalam pelaksanaan pembangunannya tidak ditemukannya papan informasi proyek dilokasi, juga tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga.
Rozak Daud, Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, saat dikonfirmasi melalui saluran ponselnya kepada lingkar pena.id mengungkapkan, Pembangunan Tower tak berizin di Kabupaten Sukabumi masih terus berlanjut.
Kejadian seperi ini pun setelah pembangunan yang tak berizin sebelumnya terdapat di Kampung Babakan Bogor Desa /Kecamatan Purabaya, sekarang terjadi lagi Desa Cijulang Kecamatan Jampang Tengah.
“Kejadian seperti ini adalah bukan kejadian pertama kali, sehingga menjadi catatan buruk bagi pelaku usaha terutama perusahaan telekomunikasi. Pemerintah juga selalu kecolongan,” tegasnya, Rabu (29/1/2025).
Lebih lanjut Rozak Daud mengatakan, pembangunan tower di Kampung Pasir Puyuh, Desa Cijulang, Kecamatan Jampangtengah, tidak jelas atas nama perusahaan apa, karena tidak ada sosialisasi dan papan informasi di lokasi.
“Karena tidak ada informasi tentang pembanguna tersebut makanya dianggap oleh warga tidak berizin. Kegiatannya sudah mau seminggu berjalan,” tandasnya.
Rozak Daud menegaskan, “Sebenarnya kalau perusahaan beritikad baik, seharusnya ditempuh saja prosedur, tidak ada yang melarang sepanjang memenuhi tahapan yang benar. Prosedur itu sangat penting sebagai bentuk edukasi, taat aturan kepada publik,” tandasnya.
Fraksi Rakyat Sukabumi ini pun mengkritisi soal ketegasan pemerintah terkait perizinan pembangunan tower tersebut. Menurut dia, perlu ada langkah kongkrit yang tegas untuk memberi efek jera kepada pelaku usaha.
“Seharusnya pemerintah tegas mengambil sikap, harus ada penindakan yang serius. Kalau memang belum berizin. Pemerintah berani tidak membongkarnya? Setelah prosedur terpenuhi baru dipasang kembali,” kata Rozak.
“Sebagai langkah kongkrit yang tegas untuk memberi efek jera kepada pelaku usaha, dalam melaksanakan aturan itu tidak boleh coba-coba, tetapi tegas. Ya seperti kejadian di Kecamatan Purabaya bulan lalu juga tidak ada tindakan konkrit dan tegas dari pemerintah,” bebernya
Lanjut, katanya, “Info terakhir baru ada sosisalisasi dengan warga, tapi tahapannya belum selesai. Harus sosialisasi dengan warga untuk mendapatkan sersetujuan lingkungan, Domisili dan rekom kepala Desa, rekom camat untuk ditindaklanjuti sebagai syarat pengurusan PBG (persetujuan bangunan gedung). Setelah ada PBG baru pembangunan dimulai. Faktanya PBG belum ada pembangunan sudah mau selesai, ini kan aneh,” sambungnya.
Sementara Kepala Desa Cijulang dan Camat Jampangtengah yang coba dihubungi lingkar pena.id, pada Rabu, (29/1/2025) petang masih belum memberikan tanggapan.
NamunKepala Desa Cijulang, Jalaludin, pernah memberikan pernyataan kepada wartawan media online lokal Sukabumi dan membenarkan bahwa di wilayahnya ada pembangunan tower yang dibangun dilahan milik warga.
Dirinya pun memastikan bahwa pembangunan tower itu telah ada izin lingkungan yang ditanda tangani oleh pejabat RT, RW dan pihak desa setempat.
“Saya sendiri menandatangani persetujuan lingkungan dan pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam perjanjian. Namun, untuk rekomendasi atau surat domisili dari desa, saya belum menandatangani,” jelasnya.
Hingga berita ini tayang, Camat Jampangtengah yang dihubungi melalui ponselnya belum memberikan tanggapan soal pembangunan Tower tersebut.






