Dinilai Bobrok, PPK Kemenhub Keluhkan Kinerja Inspektorat

Lingkarpena.id, JAKARTA – Sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluhkan adanya fee (uang hadiah), yang kerap diberikan kepada beberapa auditor pada Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan.

Aliran dana fee diberikan PPK untuk menutupi sejumlah temuan kerugian negara, yang diminta oleh petinggi di tubuh Inspektorat Jenderal Kemenhub.

Salah satu sumber menyebutkan, tidak semua temuan itu akan dimasukan ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Hal ini cenderung merugikan tubuh Kementerian Perhubungan yang menjaga integritasnya dalam menolak tindakan gratifikasi.

Baca juga:  Peringati Hari Juang TNI AD 2022 Kodim 0607 Gelar Ziarah Rombongan dan Tabur Bunga

Baca juga: Polemik Sunat BOP Melalui Kemenag Kembali Mencuat

Baca juga: Masih Tahap Pembangunan, Dinding Pasar Pelita Kota Sukabumi Roboh

“Ya meskipun tidak minta, tapi kan ketika kita kasihnya kecil sebagai uang terima kasih, mereka malah bilang kurang. Itu tandanya apa, kalau bukan meminta?” keluh sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Bukan itu saja, bahkan ada aliran dana sebesar 0,5 persen dari setiap proses proyek pekerjaan yang diminta. “Jadi percuma ada slogan yang dibentuk di Irjen Kemenhub tentang menjaga profesionalitas dan stop gratifikasi, kalau ternyata faktanya ada selap-selip anggaran yang dialirkan ke salah satu oknum pejabat di Irjen Kemenhub. Dan itu sampai saat ini masih terjadi,” cetus sumber.

Baca juga:  Pemeliharaan Jaringan Irigasi Pertanian, UPTD DPU Jampangkulon: Ajak Kolaborasi Penerima Manfaat

Dalam pengertian pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Baca juga: Projek Siluman Diduga Milik Anggota Dewan Disoal

Baca juga: BOP Pontren Disunat, Pengamat: Jangan Takut Melapor

Sumber lain juga menyebutkan, bahwa Irjen Kemenhub, I Gede Pasek Suardika tidak dapat membina anak buahnya yang kerap mencampuri urusan pada satuan kerja lainnya. Akibatnya, sejumlah pembangunan proyek nasional yang diprioritaskan menjadi terhambat.

Baca juga:  DPU Kab Sukabumi Sosialisasikan Proyek Irigasi Bantarheunca Palabuanratu

“Salah satu tugas inspektorat itu melakukan pengawasan intern, bukan menghantui setiap pembangunan proyek nasional. Ini perlu diketahui oleh publik, agar pak Menteri dan Pak Presiden Joko Widodo mendengar keluhan ini, bahwa kinerja di Irjen Kemenhub bobrok,” beber sumber.

Reporter : Indra Lesmana
Redaktur : Garis Nurbogarullah

Pos terkait