Lingkarpena.id, Sukabumi – Banyaknya protes mengenai penambangan illegal di lokasi HGU PT Naga Warna, belum lama ini Muspika Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi membubarkan aktivitas para penambang illegal tersebut.
Pembubaran para penambang dilakukan karena para penambang tidak mengantongi izin untuk melakukan aktivitas tambang di lokasi HGU PT Naga Warna.
Baca juga: |
Kades dan Warga Kecam Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Lahan HGU, Minta Penindakan Instansi Terkait |
Selain membubarkan para penambang, Muspika Kecamatan Lengkong memasang spanduk larangan aktivitas bagi penambangan di lokasi tersebut. Hal itu dilakukan agar masyarakat penambang mengerti dan memahami bahwa lokasi HGU PT Naga Warna tidak memberikan izin untuk dilakukan aktivitas pertambangan.
“Kami bahkan sudah dua kali mendatangi lokasi lahan yang dijadikan objek tambang oleh masyarakat penambang ilegal. Kami membubarkan dan memberikan himbauan sekaligus memasang baliho larangan aktivitas penambangan,” ujar Samsidin Kepala Seksi (Kasi) Trantib Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kecamatan Lengkong kepada lingkarpena.id, Selasa (07/07/2021).
Baca juga: |
Polsek Lengkong Kabupaten Sukabumi Bubarkan Acara Resepsi Hajatan |
Pembubaran para penambang dilakukan bersama dengan aparat TNI dan Polri yang ada di Kecamatan Lengkong. Bahkan perwakilan dari pihak perusahaan pun ikut andil dalam kegiatan pembubaran para penambang ilegal tersebut.
“Kami cuma membubarkan dan memasang spanduk larangan saja. Untuk kali ini, mereka tidak diberikan sanksi. Terkait soal izin HGU waktu kami tanya, masa habisnya tahun 2023. Ya, itu menurut pengakuan secara lisan saja. Kami sudah coba minta secara fisik, nanti diberikan kata pihak perusahaan,” ujar Samsidin.
Reporter: Akoy Khoerudin
Redaktur: Dharmawan Hadi