Lingkarpena.id, BANDUNG – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menyebut telah menginstruksikan seluruh Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan kabupaten/kota untuk mengimpelementasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
SKB 3 Menteri yang dimaksud adalah terkait dengan penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“Ya, segera setelah keluar SKB tiga menteri itu Saya instruksikan kepada para KCD untuk segera mengimplementasikan dan mengawasi pelaksanaannya di sekolah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, Rabu (10/2/2021) dilansir dari laman resmi Pemprov Jabar.
BACA JUGA: Bikin Stres, Ketua Komisi X Minta Kurikulum 2013 Tak Dipakai
Bahkan menurut Dedi, dirinya juga sudah menginstruksikan kepada para pengawas untuk melakukan pengawasan pelaksanaan SKB 3 Menteri tersebut. “Para pengawas harus melihat langsung ke sekolah tentang pelaksanaan SKB tersebut, jika ada penyimpangan segera laporkan,” tegasnya.
Namun demikian, ia mengungkap di Jawa Barat selama ini tidak ditemukan adanya aturan pemaksaan seragam terhadap individu. Artinya, kata Dedi tidak ada pemaksaan aturan seragam terhadap siswa. “Yang terpenting adalah menerapkan aturan standar,” ucapnya.
Belakangan, SKB 3 Menteri yang diteken oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu menimbulkan polemik setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sikap resmi atas SKB tersebut.
BACA JUGA: Minim Perhatian, Madrasah Diniyah Dianaktirikan Pemerintah?
Sikap tersebut terangkum dalam tausiah Dewan Pimpinan MUI yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan pada Kamis (11/2/2021).
Dalam tausiah tersebut, MUI menghargai isi SKB 3 Menteri soal seragam sekolah. Namun, MUI juga meminta dilakukan revisi atas isi SKB 3 Menteri agar tidak menjadi polemik, kegaduhan, dan ketidakpastian hukum.
Redaktur: Surya Adam