Diskop dan UMKM Kabupaten Sukabumi Meminta Pelaku UMKM Segera Lengkapi Dokumen Perijinan dan Sertifikasi Halal

LINGKARPENA.ID | Publik diramaikan soal kasus kedai ayam goreng ternama di yogyakarta yang menjual menu non-halal, namun tak memasang stiker atau logo khusus.

 

Tanpa terkecuali di Sukabumi, Masyarakat mulai menunjukan sikap waspada terhadap jajanan atau produk olahan yang akan dikonsumsinya. Seperti yang disamapikan oleh CA (25) tahun, warga selabintana, Kabupaten Sukabumi, dirinya mengaku mulai sedikit jeli saat berbelanja jajanan/produk olahan.

 

“Kemarin kan ramai soal ayam goreng W (disamarkan) yang ternyata dikremesannya mengandung babi, jadi imbasnya sekarang saya mulai sedikit ketat kalo beli-beli makanan, yang pasti-pasti aja deh, yang ada logo halalnya, kan tidak menutup kemungkinan kalo disekitar kitapun terjadi hal begitu,” ujar CA saat diwawancarai, Minggu (01/06/2025).

Baca juga:  Puluhan Motor Dirazia, Polisi Sita Knalpot Bising

 

CA juga menyarankan agar pemerintah lebih ketat mengawasi para pengusaha/pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) dibidang pangan agar dapat memastikan produk yang dijualnya, halal, higienis, dan layak konsumsi.

 

Merespons hal tersebut, Kepala UPTD Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sukabumi Herman Subandi mengatakan bahwa pihaknya selama ini tengah berupaya melakukan sertifikasi terhadap para pelaku UMKM yang ada di Wilayah Kabupaten Sukabumi terlebih telah berkomunikasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca juga:  1000 Pohon di Puncak Buluh dan Pengukuhan Satgas Konservasi

 

“Kalau di Sukabumi itu dari awal juga kan kita juga waktu itu kan kedatangan Babeh Haikal (baca: Haikal Hasan) ya sebagai kepala Badan BPJPH jadi sudah disosialisasikan bahwa setiap pelaku UMKM itu wajib membuat sertifikasi halal,” ucapnya.

 

“Intinya seperti itu, baik yang sifatnya reguler maupun yang sifatnya gratis ya apalagi hari ini itu memang program dari BPJPH khususnya untuk makanan ya untuk bagi pelaku UMKM sekarang programnya lagi dilakukan penanganan yaitu pembuatan sertifikat hal secara gratis gitu,” sambung Herman.

Baca juga:  Ritual Tahunan di RSUD R Syamsudin SH, Dihadiri Walikota dan Wakil

 

Terkahir Ia juga berpesan kepada para pelaku UMKM yang belum mengantongi dokumen perijinan berusaha agar dapat datang langsung ke kantor UPTD PLUT Dinas Koperasi dan UMKM.

 

“Bagi pelaku UMKM, bagi masyarakat hari ini yang belum memiliki sertifikat halal segera menghubungi kantor unit layanan (UPT PLUT) yang beralamat Di jalan perintis kemerdekaan di Komplek Pusbang Da’i Cikembar, untuk kita layani setiap pelaku UMKM,” tungkasnya.

Pos terkait