Disperkim Sukabumi Siapkan Program Huntap untuk Korban Bencana, Empat Lokasi Jadi Prioritas

Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi.[foto:istimewa]

LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) mulai memfokuskan penanganan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana di sejumlah wilayah. Tahun 2026 ini, sedikitnya empat titik lokasi diproyeksikan masuk dalam program pembangunan rumah permanen bagi korban terdampak.

 

Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, mengatakan salah satu wilayah yang diprioritaskan berada di kawasan Cijambe, tepatnya sekitar Jembatan Gado. Namun, proses pembangunan saat ini masih menunggu kepastian legalitas lahan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

 

“Target kami tahun ini ada beberapa lokasi yang akan diprioritaskan untuk pembangunan huntap. Tapi semuanya harus dipastikan lebih dulu status lahannya benar-benar aman dan siap digunakan,” ujar Sendi kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).

Baca juga:  Pasca Bencana TNI Bareng Forkopimcam Gelar Karya Bakti di Bojonggenteng

 

Menurutnya, pemerintah daerah tidak ingin terburu-buru memulai pembangunan tanpa adanya kepastian administrasi dan kepemilikan lahan. Karena itu, proses verifikasi dan koordinasi lintas pihak masih terus dilakukan.

 

Selain menyiapkan pembangunan unit rumah, Disperkim juga telah menyusun perencanaan teknis berupa penataan lahan dan kebutuhan infrastruktur dasar bagi kawasan hunian baru tersebut.

Baca juga:  Bappelitbangda Kab Sukabumi Apresiasi Program Baru PT SCG

 

Dalam upaya mempercepat realisasi program, Pemkab Sukabumi juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

 

“Kami berharap ada dukungan dari berbagai elemen, karena penanganan pascabencana tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah saja,” tambahnya.

 

Sendi menjelaskan, beberapa wilayah lain yang terdampak bencana dan masih membutuhkan penanganan juga terus dipantau pemerintah daerah. Di antaranya kawasan Bantargadung dan Warungkiara yang saat ini masih dalam tahap koordinasi bersama pihak terkait.

 

Ia menegaskan, kendala terbesar dalam pembangunan huntap memang berada pada aspek pembebasan dan legalitas lahan. Pemerintah membutuhkan dokumen pelepasan hak serta kejelasan status kepemilikan sebelum pembangunan dilakukan.

Baca juga:  Kapolres Sukabumi Kunjungi Korban Kecelakaan Maut di RSUD Palabuhanratu, Beri Bantuan dan Dukungan Moril

 

“Kalau seluruh persyaratan lahan sudah selesai, tentu proses pembangunan bisa segera dijalankan. Kami optimistis target penanganan tahun ini dapat tercapai,” tegasnya.

 

Pemerintah daerah juga menilai penanganan korban bencana memerlukan keterlibatan banyak pihak, termasuk pemerintah pusat dan pemegang hak guna usaha (HGU), agar proses relokasi dan pembangunan hunian dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran. (adv).

Pos terkait