DPMPTSP Sukabumi Gelar Gebyar NIB dan Launching Layanan Keimigrasian di Mal Pelayanan Publik

LINGKARPENA.ID | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menggelar Gebyar Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus Launching Layanan Keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (5/11/2025).

 

Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPMPTSP Kabupaten Sukabumi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman, unsur Forkopimda, serta Forkopimcam.

 

Dalam sambutannya, Sekda Ade Suryaman menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan terintegrasi bagi masyarakat.

 

“Penyelenggaraan acara hari ini adalah bagian dari upaya kami mewujudkan visi daerah menuju Kabupaten Sukabumi yang Mubarokah. Melalui Gebyar NIB, kami ingin mempercepat penerbitan legalitas usaha bagi pelaku UMKM agar bisa terdaftar resmi dalam sistem OSS,” ujar Ade.

Baca juga:  Rangkaian Harhubnas 2025, Dishub Gandeng PWI Kota Sukabumi Gelar Mini Soccer

 

Menurutnya, layanan perizinan yang terintegrasi diharapkan mampu mendorong lebih banyak pelaku usaha lokal untuk memiliki NIB serta mengakses berbagai fasilitas pendukung usaha dari pemerintah.

 

“Semakin banyak pelaku usaha yang memiliki NIB, maka semakin besar pula peluang mereka untuk tumbuh dan bersaing di tingkat regional maupun nasional,” tambahnya.

 

Sekda juga menjelaskan bahwa kehadiran layanan keimigrasian di MPP Sukabumi merupakan hasil sinergi antara Pemkab Sukabumi dan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh untuk mengurus paspor atau dokumen keimigrasian lainnya.

 

“Kini cukup datang ke MPP, semua layanan tersedia dalam satu atap. Ini langkah konkret dalam menghadirkan pelayanan publik yang inovatif dan efisien,” ungkapnya.

Baca juga:  Disperkim Sukabumi Siap Wujudkan Pemukiman Layak Huni dan Akses Air Bersih pada 2026

 

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menyebut bahwa pelaksanaan Gebyar NIB merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitasi Penanaman Modal Daerah.

 

“Regulasi ini menyederhanakan proses perizinan sekaligus memperkuat fungsi pembinaan pemerintah daerah. Semua prosesnya kini terintegrasi dalam sistem OSS secara elektronik, sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi datang ke banyak kantor,” jelas Dede.

 

Ia menambahkan, penerbitan NIB kini memperhatikan dua aspek penting, yakni kesesuaian pemanfaatan ruang dan pengelolaan lingkungan, namun tetap dibuat sederhana untuk pelaku UMKM melalui sistem digital otomatis.

 

“NIB bukan sekadar legalitas usaha, tetapi juga pintu masuk untuk mendapatkan akses permodalan, pembinaan, hingga peluang naik kelas agar lebih produktif dan kompetitif,” ujarnya.

Baca juga:  Klinik Kebidanan dan Kandungan UOBK RSUD Syamsudin SH, "Obgyn"

 

Hingga kini, dari 25 tenant instansi yang ada di MPP Kabupaten Sukabumi, 11 di antaranya telah aktif memberikan pelayanan publik secara terjadwal. Dede berharap, keberadaan layanan keimigrasian yang baru diluncurkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.

 

“Respons masyarakat sangat positif, terutama dari wilayah Palabuhanratu dan Jampang Kulon. Ini membuktikan bahwa MPP benar-benar memberikan manfaat nyata bagi warga,” tuturnya.

 

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi Henki Irawan mengatakan bahwa dengan adanya layanan keimigrasian di MPP, masyarakat kini dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus berbagai kebutuhan dokumen keimigrasian.

 

Sebagai bentuk apresiasi, dalam kegiatan tersebut turut diserahkan piagam penghargaan kepada kecamatan dan desa dengan jumlah penerbitan NIB terbanyak.

Pos terkait