LINGKARPENA.ID | Walikota Sukabumi, Ayep Zaki melakukan perubahan struktur Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah R. Syamsudin, S.H (RSUD Bunut) Melalui Keputusan Walikota (Kepwal) Nomor 188.45/ 57-RSUD/25, Perubahan Atas Kepwal No 188.45/299-RSUD/2024 Tentang Dewan Unit Organisasi Berisfat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah R. Syamsudin, S.H periode 2025-2029.
Yang didalam Kepwal tersebut, memuat struktur dan nama personalia Dewas RSUD Bunut periode 2025-2029.
Namun setelah terbitkannya kebijakan tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Agus Samsul menyebut bahwa Walikota Sukabumi telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Walikota Sukabumi melanggar permendagri dalam hal penunjukan pengawas BLUD Bunut (Baca: RSUD Bunut),” sebutnya.
“Dalam Permendagri itu diterangkan, salah satu anggota Dewas itu dari unsur tenaga ahli atau dari akademisi, dari usia maksimal 60 tahun waktu di SK-kan,” terang Agus.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut bahwa diindikasikan salah satu Dewas yang ditunjuk dalam Kepwal tersebut telah berusia 61 Tahun, sehingga ia meminta agar Wali Kota untuk mengganti Dewas yang menurutnya ditengarai tidak sesuai dengan peraturan tersebut.
“Mohon untuk Pak Walikota Supaya dipertimbangkan, diganti lagi untuk salah satu dewas di BLUD Bunut, karena sudah melanggar aturan Permendagri,” pintanya.
Terbaru, Agus menyebut bahwa Komisi III sudah melaksanakan hearing berkaitan kebijakan Walikota terhadap RSUD R Syamsudin.
“Kemarin paska HUT Kota Sukabumi sudah panggil jajaran menajemen bunut plus dewasnya, hari ini studi komparasi ke RSUD Kota Bogor, sehingga sudah punya kesimpulan yang akan diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk dijadikan rekomendasi dari DPRD Kota Sukabumi pada Walikota,” pungkasnya.






