Lingkarpena.id, Sukabumi – Surat pengaduan dari keluarga merupakan prosedur awal untuk penanggulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mendapatkan masalah ketika bekerja di luar negeri.
Hal tersebut dikatakan Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi Jejen Nurjanah kepada wartawan saat ditanya prosedur yang harus ditempuh oleh TKI yang terdampar di Suariah, Sabtu (17/04/2021).
Baca juga: Nasib TKI Asal Sukabumi di Suriah Butuh Pertolongan
“Harus ada pengaduan dari pihak keluarga ke SBMI lalu dilihat kronologisnya, lalu dicarilah siapa sponsor atau PT yang memberangkatkannya,” ujar wanita yang sudah 14 tahun mengabdi untuk perjuangan BMI mencari keadilan.
Jejen menambahkan kenapa harus mencari sponsor atau PT yang memberangkatkannya? Ia menjelaskan bahwa sponsor atau PT berkewajiban untuk menanggung biaya kepulangan TKI itu ketika ada masalah.
“Fungsi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dalam masalah ini hanya sebagai perlindungan hukum di Negara tempat TKI bekerja, biaya untuk pemulangan ada di sponsor atau PT sesuai peraturan pemerintah, tetapi bisa juga dibebankan kepada majikan tempat TKI bekerja,” ujar Jejen.
Baca juga: Sejak Tahun 2015 Lowongan Kerja Sektor Informal Timur Tengah Ditutup, Hati-hati Calo TKI Illegal
Berbeda dengan kasus TKI over stay (masa ijin tinggal habis) atau yang kabur dari majikan, pemulangan TKI tersebut masuknya kepada deportasi yang dibiayai oleh Negara.
Saat ini SBMI DPC Sukabumi juga bingung menentukan langkah yang akan ditempuhnya terkait TKI yang terdampar di Negara Suriah, padahal dari aparat pemerintahan mulai dari Kades Ciwaru, Camat Ciemas dan aparat keamanan dari Polsek hingga Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi akan membantu menyelesaikan masalah ini akan tetapi untuk memulainya terganjal tidak adanya surat pengaduan atau permohonan dari pihak keluarga.
Redaktur: Dharmawan Hadi