Lingkarpena.id, Sukabumi – Terkait Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) milik Pendi warga Kampung Cikarangponton Desa Purwasedar Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi yang tidak mendapatkan bantuan program tersebut, pemerintah Desa Purwasedar menyatakan alasannya bahwa status lahan yang dimiliki harus milik pribadi.
Abah Dendi Ketua Karang Taruna Desa Purwasedar Ciracap beberapa waktu lalu sudah melakukan konfirmasi terhadap aparat Desa Purwasedar Ciracap, mereka menyatakan bahwa alasan pemerintah desa cukup jelas dan mungkin itu sebagai syarat untuk mendapatkan program rutilahu bagi masyarakat.
Baca juga: Rumah Warga Ciracap Sukabumi Memprihatinkan, Butuh Bantuan Dermawan
“Iya, kata pemerintah desa bahwa tidak terakomodirnya bantuan rutilahu milik Pendi, warga kampung Cikarang Ponton, karena status tanahnya,” jelas Abah Dendi, kepada lingkarpena.id Sabtu (18/4/2021) di Ciracap.
Sementara itu, H Mul pemilik tanah yang ditempati Pendi sudah mempersilahkan tanahnya untuk digunakan. Ia tidak keberatan lahan miliknya untuk ditempati Pendi dan keluarganya.
“Silahkan digunakan tempat milik saya itu, selama dia masih ada dan mau menempati di lahan milik saya,” ujarnya.
Baca juga: Kondisi Rumah Memprihatinkan, Umi Entin Berharap Bantuan RTLH yang Tak Kunjung Datang
Seperti berita sebelumnya bahwa Abah Dendi Ketua Karang Taruna Desa Purwasedar Ciracap menginisiasi renovasi rumah Pendi yang kondisinya sangat mengkhawatirkan.
Ia berharap ada dermawan yang mau menyisihkan sebagian hartanya untuk membantu pembangunan renovasi rumah milk Pendi.
Reporter: Akoy Khoerudin
Redaktur: Dharmawan Hadi