LINGKARPENA.ID | Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong percepatan penataan ulang lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugih Mukti Halimun. Desakan itu disampaikan dalam rapat koordinasi monitoring dan evaluasi (monev) yang digelar di Aula Gedung SDA, Jalan Palabuhan II Kota Sukabumi, Jumat (18/7/2025).
Dalam rapat, Komisi I meminta ATR/BPN Kabupaten Sukabumi segera menindaklanjuti surat dari Kementerian ATR/BPN terkait penataan tanah eks HGU. Tiga desa disebut telah mengusulkan skema pemanfaatan lahan, yakni Desa Warungkiara, Desa Sukaharja, dan Desa Sinarjaya.
“PT Sugih Mukti telah mengajukan permohonan rekomendasi Bupati sesuai hasil penataan untuk pembahasan HGU kepada DPTR,” kata Kepala Bidang Pertanahan DPTR Kabupaten Sukabumi, Adrian, kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).
Adrian juga menyebutkan bahwa pihak PT Sugih Mukti akan kembali mengajukan surat resmi ke Kementerian ATR/BPN, mengikuti hasil kesepakatan dengan pemerintah daerah soal penataan lahan eks HGU tersebut.
Rapat kerja ini dihadiri oleh enam anggota Komisi I DPRD, perwakilan DPTR, ATR/BPN, Camat Warungkiara, Pemerintah Desa Warungkiara, serta manajemen PT Sugih Mukti Halimun. Seluruh pihak menyatakan komitmennya untuk mengikuti ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
Pemerintah Desa Warungkiara juga menyampaikan dukungan penuh terhadap kelancaran proses penataan ulang eks HGU agar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Hasil rakor ini ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh enam anggota Komisi I DPRD, yakni Iwan Ridwan, Andri Hidayana, Jalil Abdillah, Elis Ermawati, Asri Mulyawati, dan Erpa Aris Purnama, serta perwakilan DPTR, Camat Warungkiara, dan Kepala Desa Warungkiara.
Reporter : Rijal
Editor : Redaksi






