DPRD Kab Sukabumi Gelar Paripurna Ke 20 dan Pengangkatan PAW

Ketua DPRD dan Bupati Sukabumi didampingi beberapa anggota DPRD saat memperlihatkan nota kesepahaman yang sudah ditandatangani, Selasa (30/8/22)| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, kembali menggelar rapat paripurna yang ke-20 yang dilaksanakan di Gedung DPRD Palabuhanratu, Jalan Jajaway, Selasa 30 Agustus 2022. Agenda rapat paripurna yang digelar terdapat dua rangkaian kegiatan.

Rapat Paripurna yang menggelar dua agenda tersebut yang pertama, Pengucapan Sumpah dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Sukabumi. Kedua, Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, yang didampingi Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua II M. Sodikin, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, turut hadir Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami, serta dihadiri unsur Forkopimda, para Anggota DPRD dan OPD Kabupaten Sukabumi.

Rapat Paripurna DPRD diawali dengan Pengucapan Sumpah dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  AKBP Maruly Pardede Soal Kasus Tipikor di Kabupaten Sukabumi

Hal itu berdasarkan Surat Tembusan dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 5037/KPG.19.03/PEM OTDA Tanggal 24 Agustus 2022 perihal penyampaian keputusan Gubernur tentang Pemberhentian dan Pengganti Antar waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi. Pemberhentian terhadap Almarhum Saudara Agus Zen Nurahray, LC sebagai Anggota DPRD dari Partai Gerakan Indonesia Raya dan digantikan oleh Saudara Muslihin dari Partai Gerakan Indonesia Raya.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan, atas nama pimpinan DPRD dan Lembaga DPRD, memberikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih kepada Almarhum Saudara Agus Zen Nurahray, LC beserta keluarga, yang selama menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.

“Almarhum beliau mengabdi dan mendedikasikan diri serta melaksanakan tugas sebagai Anggota DPRD dengan sebaik-baiknya, semoga segala hasil kinerja dan karya Almarhum untuk DPRD dan Pemerintahan Kabupaten Sukabumi, bermanfaat dan dicatat sebagai amal ibadah, oleh Allah Subhanahuwa ta’ala, Aamiin yaa robal’alamin,” turur Yudha.

Baca juga:  Dibuka Langsung Presiden Jokowi: Kapolres Sukabumi Terlibat Penanaman Mangrove Nasional

Kemudian dalam pengucapan sumpah dan pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi sisa masa jabatan Tahun 2019-2024. Maka anggota DPRD kembali genap menjadi 50 (lima puluh) orang.

“Untuk itu kepada Anggota Dewan yang baru dilantik Saudara Muslihin, tentunya kami semua mengucapkan selamat datang dan selamat bergabung. Semoga dengan bergabungnya Saudara menjadi Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi akan memperkuat pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan secara konstitusional DPRD Kabupaten Sukabumi kedepannya,” jels Yudha.

Memasuki agenda Rapat Paripurna Kedua, yaitu Penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022. Sebagaimana diketahui Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 telah disampaikan oleh Bupati melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada DPRD pada tanggal 22 Agustus 2022 lalu.

Pada Paripurna lalu sudah dilakukan pembahasan dan hasilnya telah disepakati oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada tanggal 26 Agustus 2022. Selanjutnya dari hasil pembahasan dan kajian tersebut, akan dilaporkan oleh Pimpinan Badan Anggaran DPRD Budi Azhar Mutawali, sebagai bahan pertimbangan dan menjadi dasar Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Bupati pada Rapat Paripurna Dewan hari ini.

Baca juga:  DPRD Kab Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke 31 Ini Hasilnya

Diakhir kegiatan dilakukan penandatangan Nota Kesepakatan antara DPRD dengan Bupati terhadap Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022. Untuk Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 yang telah disepakati, diharapkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera melakukan rekonsiliasi untuk menyusun RKA-SKPD dan Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022, agar dalam penyampaian dan pembahasannya, RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 dapat tepat waktu sesuai amanat Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

“Kami atas nama Pimpinan DPRD menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi-komisi DPRD, Badan Anggaran, TAPD dan SKPD terkait yang telah melakukan kajian dan pembahasan sampai dengan selesainya Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 ini,” pungkasnya.*

Pos terkait