LINGKARPENA.ID | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pembelanjaan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 di Aula Utama DPRD, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Senin (05/09/2022).
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami mengatakan dengan adanya ketidak sesuaian atas asumsi kebijakan umum APBD Tahun 2022 dan hasil capaian kinerja pelaksanaan APBD semester I TA 2022, perlu adanya penyesuaian atas APBD Kabupaten Sukabumi yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah nomor 12 tahun 2021 tentang APBD.
“Penyesuaian asumsi-asumsi tersebut meliputi beberapa perubahan antara lain perubahan asumsi makro ekonomi, asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang berimplikasi pada struktur APBD tahun 2022,” kata Marwan kepada wartawan.
Menurut Bupati, perubahan APBD dilaksanakan guna untuk menyesuaikan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD berjalan, baik itu dari sisi penerimaan daerah ataupun sisi belanja daerah yang disesuaikan dengan perkembangan kondisi saat ini serta menyesuaikan dengan peraturan terkait yang berlaku.
“Dalam perjalanannya APBD tahun 2022 telah mengalami dua kali pergeseran yang ditetapkan melalui perubahan peraturan bupati tentang penjabaran APBD,” jelasnya.
Bupati Marwan mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah menandatangani kesepakatan atas perubahan APBD TA 2022 tersebut pada tanggal 30 Agustus 2022 pekan lalu.
“Hal itu menunjukan bahwa komitmen kinerja pemerintah dengan DPRD dalam meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat melalui pelaksanaan perubahan APBD tahun 2022 ini” ucapnya.
“Selanjutnya dalam rangka penyempurnaan perubahan APBD dan mengakomodir kebijakan Pemerintah Pusat kami persilahkan kepada segenap anggota legislatif untuk membahas bersama dalam mencapai kesepakatan yang baik sesuai kepentingan pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.






