Puluhan Sopir Angkot Jurusan Caringin-Cisaat Sukabumi Mogok Jalan

Forkopimcam bersama Kapolsek Caringin mencoba berdialog dengan para sopir angkot guna mencari solusi dengan cara musyawarah.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Dampak dari kenaikan BBM, puluhan sopir Angkutan Perkotaan (Angkot) dengan Trayek 33 jurusan Caringin – Cisaat melakukan aksi mogok jalan di depan Kantor Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Senin, (05/09/2022).

Aksi tersebut dilakukan pasca pemerintah mengumumkan tentang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang di umumkan secara langsung oleh Menteri ESDM pada Sabtu lalu (03/09/2022) lalu.

Kapolsek Caringin Polres Sukabumi Ipda Sugiarto mengatakan, aksi mogok jalan Angkot ini merupakan aksi spontan para sopir pada trayek 33 Caringin – Cisaat. Kenaikan BBM memang berdampak pada tarif penumpang.

Baca juga:  Jubir Fraksi Rakyat Soroti Jalan Poros Kabupaten di Jampangtengah Dampak Perlintasan Armada Galian C

“Tadinya para sopir ini tidak akan melakukan aksi mogok jalan. Karena ada sebagian penumpang yang tidak faham dengan penyesuaian tarif sementara. Dampaknya supir angkot merasa dirugikan secara sepihak,” kata Sugiarto kepada wartawan.

Melihat kondisi tersebut Polsek Caringin, segera turun tangan guna memfasilitasi aksi para sopir angkot dengan menghubungi pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi dan pemerintah Kecamatan Caringin guna dilakukan musyawarah bersama.

Baca juga:  Jelang Ramadhan, Kapolres Jamu MUI dan Pimpinan Ormas Islam Sukabumi

“Iya, akhirnya persolan itu kita lakukan dengan musyawarah untuk mufakat mencari solusi dilakukan di aula Kantor Kecamatan Caringin,” jelasnya.

Berdasarkan data yang diterima dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, sambung Sugiarto, bahwa tarif lama untuk angkuta kota trayek 33 Caringin – Cisaat itu, sebesar Rp5 ribu. Meski demikian, pihaknya meminta kepada seluruh sopir angkot agar melakukan penyesuain tarif sambil menunggu keputusan dari Peraturan Bupati Sukabumi.

Baca juga:  Pasca Kenaikan BBM, Polsek Gunungpuyuh Bagi-bagi Sembako Kepada Pedagang dan Tukang Ojek

Terlebih lagi, saat ini akan dilaksanakan rapat bersama antara pihak pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan pihak Organda dan pengurus angkutan se-kabupaten Sukabumi terkait tarif baru tersebut.

“Jadi, penumpang masih bisa menggunakan tarif lama, yakni Rp5 ribu. Sementara, keinginan para supir angkutan umum trayek 33 adanya penyesuaian tarif sementar. Nah, mereka mengajukan tarif baru atau tarif sementara sebesar Rp7 ribu, sedangkan untuk tarif jarak dekat disesuaikan,” tandasnya.*

Pos terkait