LINGKARPENA.ID | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan fokus pembahasan sejumlah agenda penting yang berkaitan dengan arah kebijakan legislatif dan sinergi kelembagaan. Sidang tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/12/2025), dan dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi, H. Asep Japar.
Paripurna tersebut mencakup pengambilan keputusan terhadap Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026, penyesuaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025, serta penyampaian perubahan komposisi alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa hasil pembahasan menghasilkan sejumlah penyesuaian strategis, khususnya pada Propemperda Tahun 2025. Dari total sebelumnya sebanyak 19 rancangan peraturan daerah, kini ditetapkan menjadi 18 Raperda.
“Pengurangan ini dilakukan melalui kesepakatan bersama antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD dan Pemerintah Daerah. Terdapat satu Raperda yang ditarik untuk tahun 2026,” jelasnya.
Menurut Budi Azhar, keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelarasan kebijakan agar lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah ke depan. Ia menilai, koordinasi antara legislatif dan eksekutif berjalan konstruktif dalam menyiapkan agenda pembangunan tahun 2026.
Sementara itu, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerima dan menyetujui seluruh keputusan yang dihasilkan dalam rapat paripurna tersebut.
“Pemerintah daerah mendukung penuh dan sejalan dengan keputusan yang telah ditetapkan bersama DPRD hari ini,” kata Bupati.
Dengan disahkannya agenda-agenda tersebut, diharapkan perencanaan legislasi dan kinerja DPRD Kabupaten Sukabumi ke depan semakin terarah, responsif, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.






