DPRD Tegaskan Komitmen Hadirkan Payung Hukum Peternakan di Sukabumi

Foto istimewa

LINGKARPENA.ID | DPRD Kota Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menghadirkan payung hukum yang kuat bagi pengelolaan sektor peternakan dan kesehatan hewan melalui percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi yang digelar di Gedung DPRD, Jumat, (5/12/2025). Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyatakan dukungan agar Raperda segera dibahas secara intensif melalui pembentukan panitia khusus (pansus).

Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, mengatakan bahwa regulasi ini dinilai mendesak dan telah lama dibutuhkan masyarakat. Ia menyebut, Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan sebelumnya bahkan pernah diajukan sebagai perda inisiatif DPRD pada 2024.

Baca juga:  Mobil Angkot Jurusan Baros-Kota Sukabumi Terbakar Hebat di Jalan Didi Sukardi

“Ini menunjukkan konsistensi DPRD dalam mendorong hadirnya regulasi yang memberi kepastian hukum bagi sektor peternakan dan kesehatan hewan. Tahun ini naskah akademiknya sudah rampung, sehingga kami sepakat untuk mempercepat pembahasan,” ujar Wawan.

Menurutnya, pembentukan pansus menjadi langkah strategis agar pembahasan dapat berjalan fokus dan komprehensif. DPRD ingin memastikan seluruh aspek krusial, mulai dari pengawasan, penguatan kelembagaan, kesiapan sumber daya manusia, hingga potensi kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), dapat diakomodasi secara optimal dalam regulasi tersebut.

Baca juga:  Angkot Vs Grobak Bakso di Jalan RA Kosasih Kota Sukabumi

Sementara itu, Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, yang hadir mewakili Wali Kota Sukabumi, menyampaikan jawaban atas pemandangan umum sembilan fraksi DPRD. Ia menilai proses pembahasan berlangsung konstruktif dengan berbagai masukan strategis dari anggota dewan.

Bobby menyebutkan, sejumlah fraksi menyoroti potensi sektor peternakan dan kesehatan hewan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Meski demikian, keterbatasan lahan di Kota Sukabumi menjadi tantangan yang perlu disikapi secara bersama melalui koordinasi lintas perangkat daerah.

“Kota Sukabumi memiliki luas wilayah sekitar 48 kilometer persegi. Karena itu, diperlukan pengaturan yang tepat agar pengelolaan peternakan tetap berjalan optimal dan mampu memberikan kontribusi terhadap PAD,” kata Bobby.

Baca juga:  DPRD Gelar Rapat Paripurna Untuk Tandatangani Dua Raperda dan Bahas Penyesuaian Perda dengan Kebijakan Nasional

DPRD menilai, tantangan tersebut justru menegaskan pentingnya kehadiran regulasi yang adaptif dan realistis. Dengan payung hukum yang jelas, pengelolaan peternakan dan kesehatan hewan diharapkan dapat berjalan tertib, berkelanjutan, serta memberikan manfaat ekonomi dan kesehatan bagi masyarakat.

Dengan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Sukabumi, Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan ditargetkan dapat dirampungkan dalam waktu dekat, sekaligus menjadi fondasi hukum yang kokoh bagi pengembangan sektor peternakan di Kota Sukabumi.

Reporter : Rizky A
Editor : Redaksi

Pos terkait