LINGKARPENA.ID – Sebuah kendaraan angkutan umum jurusan Sukabumi-Baros, bernomor polisi F 1967 OK terbakar hebat tadi malam. Api nyaris menghanguskan seluruh badan mobil yang terbakar.
Peristiwa terbakarnya mobil angkutan umum itu terjadi di Jalan Raya Didi Sukardi, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan, Citamiang, Kota Sukabumi. Kejadian tepatnya pada Sabtu (22/01/2022) sekira pukul 19:35.00 WIB malam.
Guna memadamkan api, dua unit armada pemadam kebakaran diterjunkan untuk menjinakkan api. Dalam waktu 10 menit, api yang membakar mobil angkot tersebut dapat dijinakkan.
“Api diduga berasal dari korsleting listrik pada salah satu komponen pada kendaraan milik Kurniawan ini. Seluruh bagian mobil terbakar,” ujar Kepala Bidang Damkar dan Penyelamatan, Kota Sukabumi, Sudrajat, dalam keterangan rilisnya yang diterima awak media.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Namun seluruh bagian mobil angkutan kota itu hangus terbakar. Kerugian atas insiden itu ditaksir mencapai Rp. 75 juta rupiah.
“Berawal dari sebuah laporan warga masyarakat. Regu Alpha dan Time Rescue langsung diterjunkan ke lokasi. Damkar dibantu tim BPBD Kota Sukabumi. Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu, Sopir dan penumpang semuanya selamat,” tambahnya.
Reporter: Lingkarpena.id
Redaktur: Akoy Khoerudin