Pelaku dan Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar Diamankan Polisi

Lingkarpena.id, Kota Sukabumi – Ribuan butir obat-obatan tanpa izin edar, berhasil diamankan petugas kepolisian Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota, Sabtu (21/8/2021) petang.

Petugas Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, mengamankan ribuan butir obat-obatan tanpa izin edar tersebut, dari rumah kontrakan terduga pelaku DYP (32) di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:
Polres Sukabumi Ungkap 67 Kasus Narkotika, 88 Orang Pelaku Diamankan

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto mengatakan, penangkapan terduga pelaku DYP (32) berawal dari pengungkapan kasus sebelumnya, terkait peredaran obat-obatan tanpa izin edar jenis Tramadol. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas berhasil mendapatkan keterangan tambahan terkait adanya terduga pelaku lainnya dalam kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar tersebut.

Baca juga:  Rumah Makan Kari AM di Kota Sukabumi Hangus Diamuk Si Jago Merah

“Kasus peredaran obat berbahaya ini terungkap setelah sebelumnya kami berhasil menangkap F, salah satu terduga pelaku penyalahgunaan obat Tramadol di Jalan KH. A Sanusi, Warudoyong, pada Sabtu (21/08/2021) dini hari,” tutur Ma’ruf kepada awak media.

Dalam pengungkapan kali ini, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2.430 butir obat jenis Tramadol HCI 50mg, 4.000 butir Hexymer dan 2.000 butir Dextro. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit telepon seluler, sebuah tas dan uang hasil penjualan sebesar 450 ribu Rupiah.

Baca juga:  Kelurahan Lembursitu Renovasi 15 Unit Rutilahu
Baca juga:
Sabu Senilai 500 Juta, Berhasil Diungkap Satres Narkoba Polres Kota Sukabumi

“Memang benar, kemarin sore, sekitar jam 15.00 WIB, kami berhasil mengamankan ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar di rumah kontrakan yang dihuni oleh terduga pelaku DYP di Kampung Sindangpalay Desa Sindangpalay, Kecamatan Cicurug Sukabumi,” beber Ma’ruf.

Baca juga:  Kapolres dan Walikota Sukabumi Tinjau Pelaksanaan Perayaan Imlek 2022, 50 Personel Diterjunkan 

Saat ini, terduga pelaku DYP diamankan di Polres Sukabumi Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 197 Jo pasal 106, pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), Undang undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

 

Reporter: One
Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait