DPTR Kabupaten Sukabumi Kesulitan Peroleh Peta HGU, Kok Bisa?

Lingkarpena.id, SUKABUMI – Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Teti Twofri Saptiati mengaku kesulitan mendapatkan peta seluruh Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Sukabumi. Padahal peta tersebut mengintegrasikan urusan pertanahan dan penataan ruang.

Ia menjelaskan, dalam menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan penggunaan lahan, memerlukan bukti data yang akurat sebagai bahan yang dijadikan dasar kajian dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah.

Baca juga:  Satpol PP Tertibkan PKL Pada Area Terlarang di Palabuhanratu

“Selama ini kami kesulitan mendapatkan data peta seluruh HGU di Kabupaten Sukabumi, yang berbentuk poligon. Kami hanya mendapatkan data dan angkanya saja, sehingga kami juga kesulitan dalam mewujudkan tertib pertanahan dan penataan ruang,” kata Teti kepada Lingkarpena.id, Rabu (9/9/2020).

Di sisi lain, sambung Teti perubahan penggunaan lahan dalam pelaksanaan pembangunan bisa dihindari. Kemudian terjadi perubahan penggunaan, karena adanya keperluan untuk memenuhi kebutuhan penduduk yang semakin meningkat jumlahnya, maupun perubahan penggunaan karena meningkatnya tuntutan akan pertumbuhan ekonomi.

Baca juga:  Tujuh Kecamatan Kota Sukabumi jadi Target Sosialisasi Pencegahan Rokok Ilegal

“Untuk menjawab kebutuhan soal tanah dan penataan ruang, pengadaan tanah bagi kepentingan umum, industri, ataupun yang lainnya harus mewujudkan ketertiban pertanahan dan penataan ruang dengan pengelolaan terpadu,” imbuhnya.

Lanjut dia, untuk mengintegrasikan urusan pertanahan dan penataan ruang, perlu mengakselerasikan instrumen Kebijakan Satu Peta (KSP), neraca penatagunaan tanah, dan konsolidasi lahan.

Baca juga:  BOP Pontren Disunat, Pengamat: Jangan Takut Melapor

“Sebelum adanya keterpaduan dan sinergitas, akan terkendala dalam penyelenggaraan program pertanahan dan penataan ruang,” pungkasnya.

Reporter : Samsun
Redaktur : Garis Nurbogarullah

Pos terkait