DPTR Kabupaten Sukabumi Tegaskan Dukung Penuh Program PTSL

LINGKARPENA.ID | Dinas Perumahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi menyatakan dukungan penuh terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 yang digelar oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi.

 

Kepala tim fasilitasi permasalahan pertanahan pada Dinas Pertanahan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Anas Bakhtiar, menyampaikan hal tersebut usai mengikuti seremonial pelantikan dan pengambilan sumpah Panitia Ajudikasi serta Satuan Tugas Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, belum lama ini di Kantor Kementerian ATR BPN Kabupaten Sukabumi.

 

Melalui sambungan seluler, Anas mewakili Kepala DPTR menyebut program ini sangat penting karena menyangkut kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.

Baca juga:  Gratis Masuk Wisata, Ini Cara Kapolsek Warungkiara

 

“Kami sangat mendukung program PTSL ini, apalagi karena menyangkut legalitas hak atas tanah masyarakat. Kami siap bersinergi dalam prosesnya,” ucapnya.

 

Diketahui, kegiatan pelantikan tersebut melibatkan perwakilan dari 13 desa di lima kecamatan yang menjadi sasaran program. Berdasarkan data yang diterima, program PTSL 2025 akan memproses sekitar 8.400 bidang tanah di wilayah Kabupaten Sukabumi.

 

Menurut Anas, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi menargetkan proses sertifikasi tanah ini bisa selesai dalam dua bulan. Namun ia mengingatkan, kelancaran di lapangan tetap bergantung pada kesiapan administrasi dari masyarakat.

Baca juga:  Alun-alun Gado Bangkong Palabuhan Ratu Dipasangi Puluhan Spanduk, Begini Kata Camat

 

“Terpenting adalah tertib administrasi. Jika persyaratan lengkap, maka proses bisa berjalan cepat. Tapi kalau ada yang kurang, tentu akan menghambat,” jelas Anas.

 

Anas juga menekankan pentingnya peran Pemerintah Desa untuk mensosialisasikan program secara serius agar masyarakat memahami prosedur dan dapat segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

 

“Pemerintah Desa harus aktif mengedukasi masyarakat. Kalau persyaratan belum lengkap, proses tidak bisa dijalankan. Kita ingin semuanya tertib sejak awal agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tuturnya.

 

Ia berharap semua pihak bisa saling bahu membahu dalam menyukseskan program nasional ini.

Baca juga:  SMSI Sukabumi Raya Gelar Raker Perdana, Bahas Peran Media dalam Mendukung Pembangunan Daerah

 

“PTSL adalah program nasional, jadi harus dijalankan sebaik mungkin. Kuncinya gotong royong antara warga, aparat desa, dan panitia. Semua saling bantu agar proses berjalan lancar,” tegasnya.

 

Menjelang pelaksanaan program, diharapkan masyarakat Kabupaten Sukabumi mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki serta mendorong peningkatan tertib administrasi pertanahan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak ATR/BPN Kabupaten Sukabumi masih belum memberikan keterangan resmi terkait progres pelaksanaan PTSL 2025 maupun evaluasi atas PTSL tahun sebelumnya, yaitu 2024.

Pos terkait