DPU Gandeng Kejaksaan Negeri Sukabumi Gelar Bimtek Wawasan Hukum dan UUJK

Bimbingan teknis wawasan hukum DPU Kabupaten Sukabumi dengan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Selasa (6/12/22).| Foto: Aris Wanto

LINGKARPENA.ID | Dinas Pekerjaan Umum DPU Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi wawasan pengetahuan hukum, yang dilaksanakan di Aula Setum Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Selasa 6 Desember 2022.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh 150 peserta pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi. Acara terselenggara berkat kerjasama baik antara Dinas PU dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  36 Milyar Aliran Dana di Perumda TJM Sukabumi Dipertanyakan Aliansi Mahasiswa
Pelaksanaan bimtek wawasan hukum Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi.| Foto: Aris Wanto

Menurut Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi Asep Jafar mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk menambah wawasan soal hukum dan lebih jauh mengenal terkait Undang-undang jasa kontruksi khususnya bagi seluriuh pegawai PU Kabupaten Sukabumi.

“Jadi UUJK ini merupakan regulasi yang mengatur tentang hukum jasa kontruksi,sebagaimana tertuang pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,” ujar Babeh Asjaf sapaan Kadis PU ini kepada Lingkarpena.id Selasa (06/12/2022).

Baca juga:  Usai Bagikan Takjil, Ratusan Anggota Geng Motor Berhasil di Tangkap Polisi

Lanjut Babeh Asjaf menjelaskan, bimtek wawasan pengetahuan hukum sangat  penting dilakukan. Hal tersebut sangat erat menyangkut dengan pekerjaan Dinas PU terutama pada bidang pekerjaan teknis dan kontruksi.

“Semoga dengan menambahnya pemahaman soal  hukum ini bisa menjadi acuan kedepan sebagai pedoman. Terutama pada hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.

Diketahui dari 150 peserta yang mengikuti bimbingan wawasan hukum merupakan internal Dinas PU, mulai dari pejabat struktural dan semua Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Baca juga:  Polisi Kawal Ribuan Honorer Fayankes Unjuk Rasa di DPRD Kabupaten Sukabumi

Pos terkait