DPU Kabupaten Sukabumi Fokus pada Pembangunan Jalan di Tahun Anggaran 2026

FOTO: Uus Pirdaus Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan pada tahun anggaran 2026 mendatang.

Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Uus Pirdaus, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menempatkan sektor jalan sebagai program prioritas utama.

“Kebijakan ini sejalan dengan arah pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menitikberatkan pada peningkatan infrastruktur jalan,” ujar Uus kepada wartawan.

Baca juga:  Berubah Status Menjadi Kementerian, Kadis DPPKB Sukabumi Siap Dukung Program Pusat

Berdasarkan data Dinas PU, total panjang jalan kabupaten di Sukabumi mencapai 1.424,36 kilometer. Dari jumlah tersebut, 572,16 kilometer dalam kondisi baik, 290,67 kilometer berkategori sedang, 54,05 kilometer rusak ringan, dan 507,48 kilometer masuk kategori rusak berat.

Target Perbaikan dan Kendala Anggaran

Menanggapi berbagai aspirasi masyarakat, DPU Kabupaten Sukabumi terus melakukan penanganan secara bertahap terhadap jalan-jalan yang mengalami kerusakan. Pada tahun anggaran 2025, dinas tersebut menargetkan perbaikan jalan prioritas sepanjang 29,52 kilometer.

Baca juga:  Sekda Pimpin Rapat Pembentukan Tim PPPKS

Meski begitu, Uus mengakui bahwa keterbatasan anggaran menjadi tantangan tersendiri dalam merealisasikan seluruh kebutuhan pembangunan secara bersamaan.

“Kita terus berupaya semaksimal mungkin. Namun memang, keterbatasan anggaran menjadi kendala utama dalam melaksanakan perbaikan secara menyeluruh,” ujarnya.

Peran Swadaya Masyarakat

Di sejumlah wilayah, warga bersama para kepala desa turut berinisiatif memperbaiki jalan kabupaten secara swadaya menggunakan material pasir dan batu (sirtu) dengan metode tambal sulam.

Uus menjelaskan, partisipasi masyarakat tersebut dibenarkan selama mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2012 tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan.

Baca juga:  Punya Gangguan Pendengaran, Layanan Poliklinik THT RSUD Syamsudin SH Solusinya

Namun, ia menegaskan pentingnya koordinasi teknis dengan pihak UPTD PU setempat agar setiap kegiatan perbaikan tetap sesuai standar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Kami mengapresiasi inisiatif masyarakat. Hanya saja, kami harap setiap kegiatan perbaikan dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan UPTD PU agar sesuai prosedur teknis di lapangan,” pungkasnya.

Pos terkait