Dua Kasus Mengendap Bertahun-tahun, Mahasiswa Geruduk Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi

Himpunan Mahasiswa Sukabui geruduk Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi terkait kejelasan dua kasus yang ditangani pihak kejaksaan, Kamis (9/6/22).| Foto: Azis Ramdhani

LINGKARPENA.ID – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam wadah Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (Himasi) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Kamis (9/6/2022).

Kedatangan para mahasiswa tersebut mempertanyakan 2 dua kasus yang dinilai lambat ditangani oleh Kejari Kota Sukabumi. Mahasiswa mempertanyakan kasus penghilangan aset Pasar Pelita Kota Sukabumi dan kasus bantuan sosial (bansos) yang melibatkan Ketua DPRD Kota Sukabumi.

Koordinator aksi Danial Fadhilah mengatakan, pihaknya meminta kejelasan status kedua kasus tersebut kepada kejaksaan Kota Sukabumi. Menurutnya jika terdapat indikasi pelanggaran hukum, mahasiswa meminta siapa yang harus bertanggungjawab dan jika tidak ada, pihaknya mempertanyakan kenapa?

Baca juga:  Dua Narapidana Lapas Kelas IIA Warungkiara Terima Amnesti dari Presiden Prabowo

“Kepala Kejaksaan Negeri harus menjelaskan sataus kedua kasus tersebut. Ya bukan hanya ke mahasiswa saja, tapi untuk masyarakat luas. Karena kasus ini menyangkut masyarakat banyak,” ungkap Danial kepada Lingkarpena.id.

Lanjut dia, kedua kasus tersebut sudah lama dalam penanganan Kejari Kota Sukabumi. Bahkan untuk kasus penghilangan aset Pasar Pelita Kota Sukabumi sudah mengendap bertahun-tahun lamanya.

“Bagi kami, jika dibilang Kejari serius menangani kasus ini, akan tetapi lamban. Jika dibilang tidak serius, katanya sedang dalam penyelidikan. Tetapi jika pada akhirnya tidak ada penjelasan dari pihak Kejari, jadi wajar jika kita bilang Kejari tidak serius dalam menangani kasus korupsi di Kota Sukabumi,” bebernya.

Baca juga:  Terpidana Korupsi Rp576 Juta, Agung Sulaksana Dijebloskan Ke Lapas Kelas IIB Sukabumi

Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa mengatakan, terkait tuntutan para mahasiswa tersebut Kejari Kota Sukabumi pastikan semua laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

“Pada prinsipnya kami tetap eksis dalam rangka tugas kami dalam penegakkan hukum. Apa yang tadi disampaikan (oleh mahasiswa) kepada kami (Kejari), Kami masih dalam pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) puldata (pengumpulan data) dan kami akan sampaikan kesimpulannya setelah proses pulbaket puldata,” jelasnya.

Baca juga:  26 Petugas Lapas Sukabumi Donor Darah Sambut HDKD Ke 77

Meskipun demikian sambung dia, jika ada bukti baru yang ditemukan mahasiswa pihaknya menerima dengan tangan terbuka agar kasus tersebut bisa segera diselesaikan.

“Kami belum bisa menerangkan lebih lanjut kedua kasus tersebut dikarenakan menurut Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) jika masih dalam pulbaket dan puldata tidak bisa menjelaskan kepada publik,” pungkasnya.

Pos terkait