LINGKARPENA.ID | Dua oknum pemuda penjual bendera merah putih diamankan pihak kepolisian setelah beberapa keluhan warga masyarakat atas prilaku yang dilakukan oknum tersebut dalam menjual bendera.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah langsung memerintahkan jajarannya untuk menindak dan menertibkan penjualan bendera merah putih yang dijual secara memaksa kepada warga masyarakat.
Perintah Kapolres Sukabumi itu menanggapi banyaknya keluhan warga masyarakat terutama dimedia sosial (Facebook) tentang adanya penjualan bendera dijalan kepada para pengendara dengan cara menghentikan kendaraan secara paksa.
“Salah satu akun Aden Rangga di group ‘Sukabumi Facebook’ menulis kalimat, mohon kepada Polres Sukabumi untuk menertibkan pedagang bendera yang menjual bendera dengan cara memaksa kepada para pengendara yang sedang melintas dijalan raya,” jelas postingan salah satu anggota group, ujar Humas Polres Sukabumi IPDA Aah kepada awak media, Kamis (28/7) siang.
Menurut Aah, dengan ada keluhan tersebut Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan serta penulusuran dengan mengerahkan Polsek jajaran Polres Sukabumi.
“Kapolres Sukabumi sudah memerintahkan semua jajaran untuk menindak dan menertibkan penjualan bendera merah putih yang dijual secara paksa,” tegas Aah.
Sementara itu, menindaklanjuti perintah Kapolres Sukabumi itu, jajaran Polsek Nyalindung telah mengamankan oknum warga berinisial IH yang bertindak sebagai koordinator penjual bendera dan AS sebagai penjual bendera.
Menurut Kapolsek Nyalindung AKP R Dandan Nugraha Gaos menjelaskan, oknum warga melalui pemuda diduga menjual bendera secara paksa kepada para pengendara di Jalan Raya Nyalindung Kampung Baros I RT 02/04 Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi.
“Sudah ditangani, kami mengamankan 200 lembar bendera merah putih ukuran kecil dan uang sebesar 25.000 rupiah,” ujar Dandan.