LINGKARPENA.ID | Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Sukabumi kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan dua pria yang masuk dalam daftar Target Operasi (TO) dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2026.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial YS (29), warga Kecamatan Gunungpuyuh, dan US (45), warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. YS terlebih dahulu diciduk di kediamannya di kawasan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Beberapa jam berselang, giliran US diamankan polisi di wilayah Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 27,51 gram. Polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu timbangan digital, dua telepon seluler, satu alat kontrasepsi, serta satu unit sepeda motor.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan bagian dari rangkaian Operasi Antik Lodaya 2026.
Menurutnya, hasil pemeriksaan awal menunjukkan sabu tersebut diperoleh kedua terduga pelaku dari seseorang yang saat ini masih menjadi buruan polisi.
“Barang tersebut didapat dari seseorang yang saat ini masih kami lakukan pengejaran. Rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” kata Bayu saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (8/10/2026).
Polisi menduga jaringan tersebut menggunakan pola transaksi yang dirancang untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Salah satu metode yang digunakan yakni sistem tempel maupun transaksi berdasarkan instruksi tertentu.
“Dengan modus sistem tempel atau berdasarkan arahan, sehingga antara penjual dan pembeli tidak harus bertemu secara langsung,” ujarnya.
Pengungkapan ini masih terus dikembangkan. Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota kini memburu dua orang yang diduga memiliki keterkaitan sebagai pemasok sabu kepada kedua terduga pelaku.
Bayu memastikan pihaknya tidak berhenti pada penindakan terhadap pengedar di lapangan. Polisi juga berupaya mengungkap sumber barang dan jaringan yang berada di belakang peredaran tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak yang memasok barang. Kami berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika sampai ke sumbernya,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Atas perkara tersebut, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya juga dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Saat ini YS dan US beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku maupun jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.






