Polsek Jampangkulon Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap di Cianjur dan Garut

LINGKARPENA.ID | Jajaran Unit Reskrim Polsek Jampangkulon, Polres Sukabumi, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Raya Cinagen, Desa Bojonggenteng, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam rangkaian aksi pencurian hingga penjualan sepeda motor hasil kejahatan. Ketiganya masing-masing berinisial A (30), S (20), dan A (24), yang ditangkap di wilayah Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Garut pada Senin, 5 Oktober 2026.

 

Kasus ini bermula dari hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam bernomor polisi F 6459 UBP milik Sujatman, warga Kampung Nyangkokot, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon.

 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 15.16 WIB, tepat di depan Apotek Rahmat Farma, Jalan Raya Cinagen. Sementara itu, laporan polisi diterima pada Sabtu, 26 September 2026.

 

Berdasarkan kronologi kejadian, sepeda motor tersebut sebelumnya digunakan Akmal Mauladi untuk membeli obat di apotek. Kendaraan diparkirkan di depan toko dengan kondisi kunci kontak masih menggantung.

Baca juga:  Konferensi Pers Polres Sukabumi Hadirkan 34 Tersangka, Ini Rincian Kasusnya

 

Saat hendak menyelesaikan pembayaran, Akmal kembali menghampiri sepeda motornya untuk mengambil uang yang tersimpan di dalam jok. Setelah urusan pembelian obat selesai, ia kembali ke tempat parkir dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada.

 

Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Jampangkulon kemudian mengarah kepada tiga orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam tindak pidana tersebut.

 

Tersangka A (30) diduga berperan merencanakan dan mengambil sepeda motor. Ia ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kampung Pasir Angina, Desa Damar, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur.

 

Selanjutnya, tersangka S (20), seorang perempuan, yang diduga berperan sebagai joki sepeda motor sekaligus menjual kendaraan hasil curian kepada penadah, diamankan sekitar pukul 04.30 WIB di Kampung Datar Lapang, Desa Mekarlaksana, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur.

 

Sementara itu, tersangka A (24) diduga berperan sebagai penadah. Ia ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Limus, Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka tersebut diduga membeli sepeda motor hasil curian dari S, kemudian menjualnya kembali kepada pihak lain.

Baca juga:  Pemeriksaan Kesehatan Cawalkot di RSUD Syamsudin SH, Ayep Zaki: Degdegan?

 

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga terlebih dahulu mengamati kendaraan yang menjadi sasaran dan memastikan situasi di sekitar lokasi. Setelah dirasa aman, pelaku mengambil sepeda motor dengan memutar kunci kontak dari posisi OFF ke posisi ON, kemudian membawa kendaraan tersebut meninggalkan lokasi.

 

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen STNK Honda Beat bernomor polisi F 6459 UBP, sejumlah alat berupa gagang kunci berbentuk huruf T dan anak kunci palsu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink hitam tahun 2018 tanpa pelat nomor.

 

Kapolsek Jampangkulon menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor serta menindak pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran barang hasil kejahatan.

 

” Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan. Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, cabut kunci kontak, dan jangan meninggalkan kunci yang masih menggantung di kendaraan, meskipun hanya sebentar,” ujar Akp Muhlis, Rabu ( 14/10/2026 ).

Baca juga:  Aiptu Hartono Pindah Tugas ke Polres Cirebon Kota, Polsek Jampangkulon Gelar Apel Pelepasan

 

Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya. Peran aktif masyarakat dinilai penting untuk membantu proses pengungkapan kasus dan mencegah terjadinya kejahatan serupa.

 

Atas perbuatannya, tersangka yang diduga melakukan pencurian dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V. Sementara itu, tersangka yang diduga berperan sebagai penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V.

 

Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan pribadi, sekaligus menjadi pengingat bahwa penjualan maupun pembelian barang yang diduga berasal dari tindak pidana dapat berimplikasi hukum.

Pos terkait