Lingkarpena.id, Sukabumi – Pernyataan Kamaludin Zen di beberapa media yang menyampaikan bahwa terkait transparansi anggaran alokasi dana dari negara untuk PDAM, pihaknya tidak ada kewajiban melaporkan ke Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) karena pertangungjawabannya ke Dewan Pengawas (Dewas) dan KPM ditanggapi oleh Ketua GMNI Sukabumi Raya Anggi Fauzi.
“Memang betul secara regulasi tidak punya kewajiban melapor ke GMNI karena bukan kapasitas kita untuk menerima laporan itu, akan tetapi Pak Dirut PDAM ini tidak mengerti atau tidak memahami Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008,” ujar Anggi kepada lingkarpena.id, Rabu (23/06/2021).
Baca juga: GMNI Tanyakan Dana Hibah dan Anggaran Penyertaan Modal 30 Milyar PDAM
Anggi menjelaskan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional, bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjujung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
“Jadi kita DPC GMNI Sukabumi Raya bukan meminta laporan pertanggungjawaban PDAM Kabupaten Suabumi, akan tetapi kita meminta keterbukaan informasi publik terkait anggaran dahan Hibah program MBR tahun 2019-2020 dan alokasi dana penyertaan modal dari Pemda serta dana Bantuan Provinsi tahun 2019-2020 dan juga DAK pada tahun 2019-2020,” ujar Anggi.
Hal tersebut karena GMNI melihat aliran kucuran dana begitu besar namun tidak ada progres pembangunan yang signifikan untuk kemajuan daerah atau pemerataan penerima air bersih PDAM, maka GMNI menanyakan keterbukaan mengenai hal itu dan bukan meminta laporan pertanggungjawaban seperti yang dikatakatan Kamaludin Zen di beberapa media.
“Karena bagi kami keterbukaan informasi publik itu merupakan hal penting agar kita sebagai mahasiswa dapat menjadi social of control atau agent of change yang bisa memastikan jalannya suatu lembaga pemerintahan itu dengan baik dan benar serta berorientasi pada kepentingan rakyat banyak,” tambah Anggi.
Baca juga: GMNI Berharap Anggota Legislatif Mengeluarakan Hak Interpelasi dan Hak Angket Terhadap Wali Kota
Jadi Anggi meminta Dirut PDAM Kamaludin Zen tidak salah menanggapi. GMNI kembali menegaskan bahwa yang diinginkan itu keterbukaan informasi publik dan tidak meminta laporan pertangungjawaban PDAM.
“Dan hari ini kita secara kelembagaan DPC GMNI Sukabumi Raya sudah bersurat secara resmi untuk meminta keterbukaan informasi publik ke PDAM, mudah-mudahan ada jawaban yang jelas serta substantif, sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada,” ujarnya.
Reporter: Eka Lesmana
Redaktur: Dharmawan Hadi