Lingkarpena.id, Sukabumi – Tujuh tahun sudah berlalu proses pembangunan mega proyek Pasar Pelita Kota Sukabumi belum juga rampung, hal ini menjadi bahan pergunjingan dan sorotan publik khususnya di Kota Sukabumi.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya melalui ketuanya Anggi Fauzi ikut bersuara mengeluarkan pendapat dan pandangannya, Minggu (06/06/2021).
Baca juga: GMNI: SC Ceroboh Mengambil Keputusan yang Konyol di Musda KNPI Kota Sukabumi
“Proses pembangunan Pasar Pelita yang begitu alot berlarut-larut, pada kesepakatan awal pembangunan pasar pelita atau adendum pertama dengan perusahan pengembang yang pertama yaitu PT AK, dan dalam kesepakatan itu tertulis hanya 30 bulan ditargetkan rampung pembangunan Pasar Pelita, namun pada faktanya sampai pergantian rezim masih belum usai juga,” terangnya.
Anggi menambahkan sehingga ini menjadi catatan penting bagi rezim yang hari ini di nahkodai oleh Pak Fahmi, akan tetapi proses pembangunan Pasar Pelita tidak berjalan dengan semestinya seperti yang ditargetkan dalam kontrak kerja, beberapa kali adendum dilakukan tapi hanya sebuah janji politik yang tidak jelas arah dan tujuannya.
Baca juga: GMNI Berharap Kepengurusan Baru KNPI Mampu Menjawab Tantangan Zaman
“Proses pembangunan Pasar Pelita yang sudah berjalan 7 tahun, hari ini publik bisa menilai bahwa ada kecacatan dalam proses pelaksanaan pembangunannya, dua kali kita mengganti nahkoda tapi pembangunan Pasar Pelita masih belum usai,” ujar Anggi.
GMNI berharap pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif harus membuka mata dan melihat bahwa Pasar Pelita ialah pasar yang mejadi tumpuan ekonomi rakyat khususnya masyarakat Kota Sukabumi. Sehingga perlu ada kerja-kerja keseriusan agar pembangunan Pasar Pelita bisa diselesaikan.
Baca juga: GMNI Menilai Alasan Menunda Musda KNPI Kota Sukabumi Tidak Rasional dan Kurang Mendasar
Lebih jauh Anggi menegaskan dengan melihat kondisi objektif hari ini dan informasi yang beredar di media sosial, Pemerintah Kota (Pemkot) mengklaim pembagunan Pasar Pelita sudah mencapai 93%, kami meminta kepada pihak yudikatif dan legislatif untuk melakukan penyelidikan karena kami mencurigai dan menduga terindikasi adanya KKN dalam proses pembangunan Pasar Pelita yang mangkrak sudah bertahun-tahun.
“Kami meminta dihentikan dulu sementara pembangunan Pasar Pelita untuk keperluan proses penyelidikan, dengan kondisi objektif hari ini,” ujarnya.
GMNI akan tetap konsisten mengawal proses pembangunan Pasar Pelita sampai tuntas, dan tidak ada penyelewengan terkait pembangunan Pasar Pelita.
Reporter: Eka Lesmana
Redaktur: Dharmawan Hadi