Guru Ngaji di Sukabumi Ditangkap, 7 Anak Diduga Jadi Korban Pencabulan

LINGKARPENA.ID | Seorang pria berinisial IS diamankan Satreskrim Polres Sukabumi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

 

Kasus tersebut mencuat setelah salah satu keluarga korban melaporkan dugaan tindak asusila yang dilakukan IS kepada pihak kepolisian. Dari penyelidikan sementara, polisi menemukan sedikitnya tujuh anak yang diduga menjadi korban dengan modus serupa.

 

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan, laporan terkait perkara tersebut diterima polisi pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Para korban yang telah diperiksa masih berusia anak-anak, dengan latar pendidikan mulai dari tingkat SD hingga SMP.

 

“Untuk korban, sampai saat ini kami mendapatkan tujuh korban yang sudah dilakukan pemeriksaan dengan perbuatan yang sama, perbuatan asusilanya,” ujar Dudi, Selasa (6/10/2026).

Baca juga:  DP3A Bergerak Cepat Dampingi Korban Dugaan Asusila Ayah Kandung di Sukabumi Selatan

 

Menurut polisi, IS dikenal di lingkungan tempat tinggalnya sebagai sosok yang aktif mengisi kegiatan pengajian. Aktivitas tersebut tidak hanya diikuti kalangan ibu-ibu, tetapi juga anak-anak.

 

Kondisi itu diduga dimanfaatkan tersangka untuk mendekati korban. Polisi menyebut IS mengajak anak yang sedang bermain di sekitar rumahnya, kemudian meminta korban datang seorang diri ke kediamannya.

 

Setelah korban berada di dalam rumah, tersangka diduga melakukan tindakan pencabulan.

 

“Kronologisnya, IS mengajak korban bermain di sekitaran rumahnya, kemudian memanggil korban untuk datang ke rumah dengan mengatakan tidak membawa teman-temannya. Setelah korban mengikuti ajakan, kemudian didudukkan di pangkuan IS dan disuruh membuka celananya,” kata Dudi.

Baca juga:  Kades Cikujang Ditahan Tipikor Polres Sukabumi Kota, Ketua BPD Angkat Bicara

 

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, dugaan perbuatan tersebut berlangsung selama beberapa bulan. Polisi menyebut aksi itu terjadi sejak Agustus 2026 hingga kasus tersebut terungkap.

 

“Dari hasil pemeriksaan kami terhadap tersangka, terlapor ini memang sering mengisi pengajian di sekitaran lokasi terhadap warga sekitar. Perbuatan tersebut terjadi mulai dari bulan Agustus sampai dengan kemarin terakhir,” jelasnya.

 

IS kini harus berhadapan dengan proses hukum. Polisi menerapkan sejumlah sangkaan pidana, di antaranya Pasal 473 ayat (4), Pasal 418 ayat (2) huruf b, Pasal 417, dan/atau Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto penyesuaian pidana.

Baca juga:  Hindari Truk, Sigra Masuk Parit di Nyalindung Sukabumi

 

Selain proses hukum, kepolisian juga menyiapkan pendampingan bagi para korban. Trauma healing menjadi salah satu langkah yang disiapkan untuk membantu memulihkan kondisi psikologis anak-anak yang terdampak.

 

Polres Sukabumi sekaligus mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan lingkungan pergaulan anak.

 

“Kami mengimbau warga masyarakat, khususnya yang memiliki anak-anak kecil, untuk selalu mengawasi, menjaga, dan memperhatikan anak-anaknya agar tidak menjadi korban selanjutnya,” ujar Dudi.

 

Kepolisian juga mengajak apabila masih terdapat korban lain yang belum melapor agar segera menyampaikan informasi kepada polisi sehingga dapat ditindaklanjuti, termasuk mendapatkan pendampingan psikologis.

Pos terkait