Viral Penimbunan BBM di Sukabumi, Polisi Bergerak Cepat Amankan Terduga Pelaku

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, saat memberikan keterangan pers di hadapan para jurnalis, pada Rabu (7/10).[Foto: ist]

LINGKARPENA.ID | Informasi mengenai dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang beredar luas di media sosial langsung mendapat respons cepat dari jajaran Polres Sukabumi. Polisi turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Langkah cepat itu berujung pada pengamanan seorang terduga pelaku. Dari lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan, petugas juga menemukan sekitar 150 jeriken yang diduga berisi BBM.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan, informasi yang ramai diperbincangkan masyarakat di media sosial menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan pengecekan langsung.

“Jajaran Polres Sukabumi sudah melakukan beberapa kegiatan atau tindakan terhadap adanya informasi melalui media sosial, adanya kegiatan penimbunan yang dilakukan oleh terduga pelaku,” ujar Agus di Mapolres Sukabumi, Rabu (7/10/2026).

Baca juga:  Maling Motor di Sukabumi Ditabrak Warga

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim diterjunkan ke lokasi. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penimbunan BBM.

Polisi kemudian mengamankan seorang terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah barang yang ditemukan di lokasi turut diamankan sebagai barang bukti.

“Jajaran Reserse Kriminal langsung terjun ke lapangan mengecek ke lokasi dan berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku dengan barang bukti yang ada,” kata Agus.

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, penyidik menemukan kurang lebih 150 jeriken yang diduga berisi BBM. Namun, jumlah pasti BBM yang diamankan masih dalam proses penghitungan.

Baca juga:  Rekonstruksi Kasus Kerangka Manusia di Hutan Jati Sagaranten, Polisi Temukan Fakta Baru

“Untuk jumlahnya kita lagi lakukan penghitungan, berapa liter yang ditemukan di lokasi penimbunan,” ungkapnya.

Selain mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, penyidik juga memeriksa sejumlah orang yang diduga mengetahui aktivitas tersebut. Hingga kini, sedikitnya empat orang telah dimintai keterangan untuk membantu mengungkap perkara tersebut.

“Yang sudah kita lakukan adalah melakukan pemeriksaan terhadap terduga maupun saksi-saksi. Saat ini ada sekitar empat orang yang sudah dilakukan pemeriksaan terhadap aktivitas kegiatan tersebut,” jelas Agus.

Baca juga:  4 Pemuda Dicokok Polisi di Kota Sukabumi, Ini Kasusnya

Kepolisian masih mendalami asal-usul BBM, tujuan penimbunan, serta dugaan modus yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Penghitungan volume BBM dan pemeriksaan saksi juga masih berlangsung sebagai bagian dari proses penyidikan.

Jika terbukti melakukan penyalahgunaan BBM, terduga pelaku dapat dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kasus ini menjadi perhatian kepolisian setelah informasi awalnya ramai di media sosial. Polisi memastikan informasi tersebut tidak berhenti sebagai perbincangan di dunia maya, tetapi langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan di lapangan.

Pos terkait