Lingkarpena.id, Sukabumi – Hari ke 5 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Sukabumi, aparat gabungan TNI Polri serta Satpol PP merazia serta menindak sejumlah pertokoan yang masih melakukan aktifitas usahanya untuk segera menutupnya di kawasan Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, Rabu (07/07/2021).
Para pelanggar aturan PPKM Darurat dan protokol kesehatan (Prokes) yang masuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring) dilakukan penindakan persidangan langsung. Pelanggar didominasi oleh para pedagang yang masih membuka tokonya, serta yang tidak memakai masker.
Baca juga: |
Hindari Banyak Camat atau Lurah yang Ditangkap, Kejari Gelar Penyuluhan dan Penerangan Hukum |
“Hari ini kami bersama-sama dengan pengadilan dan Polres melaksanakan penegakan hukum terhadap para pelanggar aturan PPKM Darurat, persidangannya dilakukan secara terbuka dan ada beragam putusan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Taufan Zakaria mengatakan kepada Lingkarpena.id.
Taufan menambahkan bahwa Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 15 Tahun 2021 yang melatarbelakangi PPKM Darurat dengan sasaran aktifitas kemasyaratan yang berpotensi tingginya paparan Covid-19 tentunya hal ini menjadi tanggung jawab bersama bukan hanya tanggung jawab para penegak hukum dan instansi lainnya.
Selanjutnya Taufan berharap dengan adanya penegakan ini pelanggar aturan menjadi berkurang bahkan tidak ada, dan kesadaran masyarakat untuk memahami PPKM Darurat ini menjadi tinggi.
Baca juga: |
Inilah Daftar Barang Bukti yang Dimusnahkan Kejari dari 32 Perkara Kejahatan di Kota Sukabumi |
“Penegakan hukum ini merupakan upaya-upaya yang terakhir, karena upaya pendahuluan berupa edukasi dan himbauan tentang aturan pembatasan kegiatan masyarakat sudah disampaikan melaui sosialisasi oleh Kepolisian maupun Pemerintah Kota Sukabumi,” ujarnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat Kota Sukabumi untuk memahami kegiatan PPKM Darurat ini, karena ada tujuan yang lebih besar yaitu keselamatan jiwa manusia.
Reporter: Eka Lesmana
Redaktur: Dharmawan Hadi