Lingkarpena.id, Sukabumi – Upaya menekan tingginya angka paparan Covid-19 di Kota Sukabumi, Polres Sukabumi Kota yang sebelumnya hanya sepanjang jalan dalam kota atau sekitar Jalan A Yani, hari ini penyekatan diperluas ke sejumlah ruas jalan yang akan memasuki Kota Sukabumi, Rabu (07/07/2021).
Lokasi penambahan ruas jalan yang dilakukan penyekatan antara lain Sukalarang, Bundaran Sukaraja, Pertigaan Selakaso, Jalur Lingkar Selatan yang akan masuk ke Jalan Otista, Jalan Pelabuhan II, Jalan Mangkalaya dan Cibolang.
Baca juga: |
Hati-Hati Melanggar PPKM Darurat, Hari Ini Mulai Disidang Tidak Ditegur atau Diperingatkan Lagi |
“Dengan dilaksakannya pembatasan mobilitas masyarakat ini semoga bisa berdampak untuk menekan tinginya sebaran Covid-19 di Kota Sukabumi ini dan kemudian kami bersama penegak hukum lainnya melaksanakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan kepada lingkarpena.id.
Sumarni menambahkan hari ini ada 14 kasus dengan beragam pelanggar aturan PPKM Darurat yang dilakukan persidangan di tempat, total keseluruhan sampai pukul 11.00 WIB ada 17 kasus Tipiring yang sebagian sidangnya akan dilaksanakan hari Kamis dan Jumat mendatang.
Baca juga: |
Kapolres Sukabumi Tinjau Pospam Penyekatan PPKM Darurat Terminal Benda Cicurug |
“Karena Sukabumi termasuk zona merah kita lakukan beberapa strategi untuk mengurangi mobilitas masyarakat baik yang berasal dari luar sukabumi maupun yang beraktifitas bekerja di Sukabumi,” ujar Sumarni.
Sumarni meminta kepada masyarakat yang bekerja di sektor non esensial dan kritikal untuk tetap di rumah, supaya mobilitasnya jadi berkurang dan berharap agar pandemi ini segera berakhir dengan upaya-upaya yang dilakukan bersama.
Reporter: Eka Lesmana
Redaktur: Dharmawan Hadi