Untung Rugi di Balik Pembangunan Batalyon Yonif TP 345 Maung Sancang Sukabumi

Rozak Daud (Fraksi Rakyat)

SUKABUMI – Di balik rencana pembangunan Batalyon Yonif TP 345 Maung Sancang itu, terdapat ratusan keluarga yang menggantungkan penghasilan dari lahan di kawasan eks HGU PTPN. Karena itu, Pihak pemerintah baik Kodim maupun pemda harus mengedepankan dialog ketimbang mempertajam perbedaan sikap. Apalagi atas nama program strategis nasional tetapi rakyatnya sendiri didzolimi.

 

Semua datang dengan niat baik. Mari saling tabayun untuk mencari jalan keluar yang tidak merugikan masyarakat kecil, karena pindah lokasi yang belum digarap oleh petani itu lebih bermartabat karena negara tidak akan rugi.

 

Pemerintah memiliki kepentingan strategis dengan proyek membangun fasilitas, tetapi proyek negara juga harus mempertimbangkan dampak sosial bagi masyarakat .

 

Pembangunan itu penting, tetapi jangan sampai petani kehilangan sumber penghidupannya. Kalau pembangunan batalyon menjadi Solusi proyek penyerapan anggaran, negara harus mampu mengakomodasi ruang kehidupan bagi petani juga.

Baca juga:  Ketika Listrik Padam, Harapan Seorang Anak SD Ikut Terhenti

 

Namanya Batalyon Teritorial Pembangunan, tetapi di waktu yang sama justru mengancam sumber pangan masyarakat. Padahal, warga berhak untuk hidup secara tenang tanpa ada rasa was-was. Untuk itu, pemerintah harus hadir untuk melihat kondisi warga

 

Jika masa berlaku HGU telah habis dan telantar, maka tanah tersebut demi hukum kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara bukan milik negara, dan diprioritaskan untuk diredistribusi kepada petani penggarap melalui skema Reforma Agraria, bukan langsung diklaim sepihak oleh instansi tertentu.

 

Pembangunan itu penting, tapi harus diingat juga bahwa negara ini ada mekanisme yang mengaturnya, sehingga tidak menghilangkan kewajiban pemerintah untuk menyelesaikan seluruh aspek administrasi. Apabila rencana proyek ini menjadi prioritas maka proseduralnya harus ditempuh.

 

Pembangunan pangkalan militer atau batalyon memang dikategorikan sebagai kepentingan umum berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Namun, undang-undang ini mewajibkan ada tahapan prosedur yang ketat tetapi sering kali dilanggar dalam prakteknya di lapangan.

Baca juga:  Pekerjaan Rumah Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dibidang Agraria, 'Harus Berani Berantas Tuan Tanah Baru'

 

Konstitusi mengajarkan ada beberapa hal yang harus dilaksanakan, Pertama Azas Kecermatan dan Keadilan, Mengambil lahan pertanian produktif yang menjadi penopang ekonomi dan ketahanan pangan warga demi fungsi pembangunan teritorial dianggap tidak cermat dan mencederai rasa keadilan masyarakat

 

Kedua Azas Kepastian Hukum: Tindakan di lapangan harus didasarkan pada alas hak yang sah, konstitusi negara mengatakan bahwa HGU yang sudah berakhir maka tanah kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara, lahan yang tidak dikelola oleh masyarakat masih dalam penguasaan PTPN diproses dulu hak pakainya atas nama Kemhan/TNI. Agar tidak akan ada tindakan pendudukan lahan sewenang-wenang, sehingga tidak terjadi perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).

 

Baca juga:  Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi: Belajar dari Pandemi Covid 19 saatnya Nakes Honorer diangkat ASN

Ketiga adalah instrumen Hak Asasi Manusia (HAM). UU HAM mengatur bahwa pengambilan sepihak yang menghilangkan sumber mata pencaharian petani itu pelanggaran, karena tidak boleh diambil secara sewenang-wenang. Apalagi kalau lahan produktif maka berpotensi terjadinya penggusuran, pengrusakan tanaman.

 

Kalaupun memang atas nama negara sehingga memaksakan kehendak dan mengabaikan semua peraturan yang berlaku di negara ini, setidak-tidak masih ada rasa empati dan kemanusia dalam hati setiap orang untk memberikan kesempatan kepada petani untuk bertahan hidup dkebun-kebunnya, yang diurus dan dikelola dengan sendiri tanpa membebankan keuangan negara.

 

Harusnya pemerintah bersyukur, janjin pemerinta mensejahterakan rakyat dari uanh negara tidak terbukti, rakyat secara mandiri mencari penghidupan dengan tenang dikebunnya masing-masing, tanpa meminta modal, gaji dari negara. Ya sudah jangan diganggu, harusnya membantu bukan merebut ruang hidupnya.

Oleh: Rozak Daud, Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (Fraksi Rakyat)

 

Pos terkait