Lingkarpena.id, Sukabumi – Kapolsek Jampangtengah AKP Usep Nurdin memberhentikan acara hiburan di acara pesta pernikahan di Kampung Bojong Tipar Desa Bojong Tipar Kecamatan Jampangtengah Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/06/2021).
Acara hiburan yang diisi dengan organ tunggal tersebut, sekitar pukul 14.00 WIB jajaran Polsek Jampangtengah memberhentikannya dengan alasan tidak mempunyai ijin keramaian dan mengundang kerumunan sehingga ditakutkan menjadi klaster baru dalam penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sambut HUT Bhayangkara Ke-75, Polres Sukabumi Bakal Gelar Vaksinasi Massal
Jajaran Polsek Jampangtengah yang diwakili oleh Kapolsek AKP Usep Nurdin, Bhabinkamtibmas Desa Bojong Tipar Aiptu Asep Saepudin dan Kanit Intel Aiptu Halim Budiansyah terjun langsung mendatangi lokasi acara pernikahan anak dari Dede Rojudin (56) di Kampung Bojong Tipar.
Selain memberikan pengertian tentang bahayanya Covid-19 dan pentingnya menjaga protokol kesehatan (prokes), Kapolsek juga memberikan peringatan kepada Dede selaku Bapak Hajat agar kejadian ini tidak boleh dilanjutkan karena berpotensi akan melanggar prokes.
Baca juga: Polisi Sudah Tangani Kasus Keracunan Es Cendol di Jampangtengah
“Giat hari ini, kami memberhentikan acara pernikahan dengan hiburan organ tunggal di Kampung Bojong Tipar Desa Bojong Tipar Kecamatan Jampangtengah dengan aman dan kondusif,” ujar Kapolsek Jampangtengah AKP Usep Nurdin kepada lingkarpena.id.
Usep juga meminta kepada masyarakat agar kejadian ini dijadikan contoh untuk yang lain agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di daerah lain di wilayah hukum Polsek Jampangtengah, karena jajaran Polsek tidak akan segan-segan untuk membubarkannya.
Reporter: Akoy Khoerudin
Redaktur: Dharmawan Hadi