Lingkarpena.id, Sukabumi – Seperti tahun yang lalu pemerintah kembali melarang masyarakat mudik dalam rangka memperingati lebaran tahun 1442 H, hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19. Dengan adanya mudik dikhawatirkan akan banyak kerumunan massa yang memudahkan penyebaran Covid-19.
Hal ini juga yang menjadikan alasan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi melarang masyarakat untuk pergi atau masuk ke Kota Sukabumi.
Abdurahman Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi mengatakan kepada wartawan bahwa pihaknya berkolaborasi dengan Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota, Komando Distrik Militer (Kodim) 0607 Kota Sukabumi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi akan melakukan penyekatan bagi yang akan mudik masuk ataupun keluar Kota Sukabumi.
Baca juga: Catat Ini Lokasi Penyekatan Mudik di Kabupaten Sukabumi
“Berdasakan Surat Edaran Ketua Satgas Covid Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadan, maka ada masa pengetatan pra mudik, masa peniadaan mudik dan masa pengetatan pasca mudik,” ujar Abdurahman saat ditemui di kantornya di Jalan Arif Rahman Hakim, Kamis (29/04/2021).
Ia menjelaskan bahwa pengetatan pra mudik adalah penyekatan yang dimulai dari tanggal 22 April 2021 – 5 Mei 2021, lalu untuk peniadaan mudik total, penyekatan akan dimulai terhitung mulai tanggal 6 Mei 2021 – 17 Mei 2021 dan untuk pengetatan pasca mudik terhitung mulai tanggal 18 Mei 2021 – 25 Mei 2021.
Sementara itu pemerintah memberikan pengecualian untuk beberapa sektor, seperti distributor logistik hingga pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, hingga persalinan yang didampingi maksimal dua orang yang mengantongi dokumen perjalanan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri yang akan bertugas diharuskan melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Pegawai swasta yang dinas luar kota diharuskan melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Baca juga: Polres Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 14 Hari untuk Mencegah Arus Mudik
Terakhir bagi pekerja sektor informal maupun masyarakat umum harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Selain SIKM, dokumen lain yang harus disertakan adalah surat keterangan negatif covid-19 dengan tes PCR/rapid test antigen/tes GeNose 19.
Dalam Surat Edaran Ketua Satgas Covid Nomor 13 Tahun 2021 tertulis Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan Pemda.
Reporter: Eka Lesmana
Redaktur: Dharmawan Hadi