LINGKARPENA.ID – Cegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada hewan ternak, Polres Sukabumi Kota gandeng Dinas terkait melakukan pemeriksaan hewan ternak yang akan diperjual belikan di pasar hewan Kota Sukabumi, Sabtu (14/05/2022).
Kapolres Sukabumi Kota Akbp SY Zainal Abidin melalui Kapolsek Citamiang Akp Arif Saptaraharja mengatakan, pengecekan yang dilakukan merupakan bentuk upaya pencegahan dini, atas kemungkinan terjadinya penularan penyakit mulut dan kuku pada hewa ternak yang terjadi di beberapa daerah saat ini.
“Hari ini kami mengecek Hewan kambing yang hendak akan diperjual belikan diwilayah Pasar Hewan Kota Sukabumi,” kata Arif kepada wartawan
Lanjut dia, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap hewan ternak, khususnya yag berada di Pasar Hewan Kota Sukabumi, tidak ditemukan adanya hewan yang terinfeksi virus penyakit mulut dan kuku.
“Untuk pemeriksaan tadi berlangsung sejak pagi hari. Hewan ternak yang hendak diperjual belikan tadi, telah dilakukan pengecekan dan tidak ditemukan adanya virus tersebut,” jelasnya.
Arif juga mengimbau agar masyarakat tidak terlalu panik terhadap fenomena yang bergulir saat ini. Karena kami dari Polres Sukabumi Kota bersama dinas terkait di Pemerintahan Kota Sukabumi, akan terus melakukan pengecekan rutin terhadap hewan ternak yang akan diperjual belikan, guna mendeteksi dini adanya virus PMK,” tukasnya.