LINGKARPENA.ID | Dana hibah keagamaan di Kabupaten Sukabumi, saat ini tengah menjadi sorotan publik. Inspektur Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin, mengakui bahwa pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dilakukan dan hasilnya pun sudah ada.
“Kalau Masjid Cisayar, itu sudah diperiksa oleh BPK. Hasil pemeriksaannya juga sudah ada,” kata Komarudin.
Inspektorat masih fokus memonitor tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK tahun sebelumnya. Komarudin juga menegaskan bahwa tidak semua proyek menjadi ranah pengawasan langsung Inspektorat, terutama jika tidak bersumber dari APBD.
“Jaika pembangunan gedung Klinik Bebeza Baznas, itu bukan dari APBD, jadi bukan ranah saya. Tugas saya menjaga APBD,” jelasnya.
Pembangunan Gedung MUI menggunakan anggaran APBD melalui mekanisme hibah. Inspektorat memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi permasalahan dalam pelaksanaan proyek hibah.
“Bisa kita periksa, karena anggaran hibah itu dari APBD. Tapi sebatas pada jumlah anggaran hibahnya. Kita bisa melakukan pemeriksaan,” tandas Komarudin.






