Issu Miring Penyisihan 20 Persen HGU PT Bumi Loka Jampangtengah, untuk Siapa?

Kawasan lahan HGU perusahaan PT Bumi Loka Swakarya di Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi.| Foto: Lingkarpena.id

LINGKARPENA.ID – Beberapa lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat sudah banyak yang habis masa aktifnya. Namun hingga saat ini tim reforma agraria Kabupaten Sukabumi belum melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai amanat dari peraturan sebagai mana mestinya.

Sebagai contoh, massa Serikat Petani Indonesia SPI perwakilan Sukabumi terus berjuang menyuarakan soal reforma agraria di Kabupaten Sukabumi. Mereka mendorong agar pemerintah daerah juga Badan Pertanahan Naisonal ATR/BPN Kabupaten Sukabumi segera menginventarisir soal lahan HGU yang sudah habis masa aktifnya khusus di Kabupaten Sukabumi.

Baru-baru ini, terus disuarakan dan dipertanyakan warga penggarap yang didampingi SPI pengurus Kecamatan Jampangtengah soal keberadaan HGU milik PT Bumi Loka Swakarya. Diketahui HGU tersebut masa aktifnya sudah habis pada tahun 2016 lalu. Namun ada issu perpanjangan HGU tersebut sedang berjalan. Akan teapi hingga saat ini kejelasan soal penyisihan 20 persen dari jumlah luasan lahan yang rencananya diperpanjang masa aktif HGU belum jelas penyisihannya terhadap masyarakat penggarap.

Beredar kabar, penyisihan lahan HGU dari pihak PT Bumi Loka Swakarya, yang berdomisili di Kecamatan Jampangtengah seluas 1. 351.000 meter persegi (satu juta tiga ratus lima puluh satu ribu meter persegi) sudah di keluarkan. Berdasarkan data yang ada HGU PT Bumi Loka Swakarya ini di keluarkan SK nya pada tanggal 06/02/1992 dengan nomor SK 03/HGU/BPN/1992. Jika melihat dari SK yang diterbitkan BPN pada tahun 1992 itu maka pada tanggal 31/12/2016, HGU tersebut dinyatakan habis masa aktifnya.

Baca juga:  Wartawan Tidak Boleh Mengarang Berita: Belajar Jurnalistik  Santri Mabda Islam Ditempa Menulis Fakta Bukan Angan

Maka dari itu persoalan lahan HGU milik PT Bumi Loka Swakarya terkait penyisihan yang 20 persen terus dipertanyakan warga masyarakat petani penggarap di lima desa. Untuk lahan HGU PT Bumi Loka Swakarya seluas 1684.3984 hektar tersebut meliputi Desa Panumbangan, Cijulang, Sindangresmi, Jampangtengah dan Desa Bojongjengkol, dengan status Perkebunan Panumbangan.

Sementara itu salah satu perwakilan petani penggarap Jajang, saat ditemui Tim Lingkarpena.id pada Kamis 26 mei 2022 kemarin, ia sudah mempertanyakan hal tersebut. Menurut Jajang, semua itu tidak sesuai dengan persyaratan dan dasar hukumnya tidak jelas. Malah para petani penggarap menduga penyisihan lahan seluas tersebut sudah dijual belikan.

“Jadi kalau sudah ada penyisihan lahan seluas 135 hektar, dimana? Kami warga penggarap tidak pernah tahu. Nah jika hal ini terjadi maka sudah jelas bertentangan dengan hukum. Jika kondisi HGU sudah habis kami sudah tahu. Yang kami permasalhkan soal issu penyisihan seluas 135 hektar ini. Jangan-jangan sudah dijual ke pihak ketiga? Ya soalnya sudah ada pengukuran dari BPN, maksudnya apa ini?,” tegas Jajang.

Baca juga:  DKUKM Gandeng PLUT KUKM Sukabumi Gelar Bimtek e-Katalaog

Lanjut Jajang, “Seandainya lahan tersebut dijual belikan kami masyarakat siap untuk membayar tiga ribu sampai lima ribu. Ya kalau memang pemerintah dan institusi terkait tidak bisa melaksanakan program reforma agraria sesuai peraturan Presiden no 86 tahun 2018,” tandasnya.

Sementara itu Kakan Rusmawan, salah satu pihak perwakilan dari PT Bumi loka Swakarya, secara tidak sengaja ketemu di Kantor Kecamatan Jampang Tengah mengatakan, masih ada bebarapa syarat kekurangan yang harus diselesaikan. Selain itu kata dia persoalan tersebut tentunya merupakan bagian dari kinerja petugas reforma agraria dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional atau BPN yang berwenang.

Menurut perwakilan PT Bumi Loka Swakarya menambahkan, berdasarkan penjelasan dari pihak BPN Provinsi masih ada kekurangan sekitar 20 hingga 30 hektar untuk menutupi kekurangan line. Menurutnya hal itu sesuai aturan dalam penyisihan. Pihak perusahaan pun masih menunggu proses lanjutan sehingga apa yang menjadi hak dan kewajiban pihak perusahaan atas kebijakan-kebijakan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku atas undang-undang reforma agraria.

“Memang masih ada kekurangan persyaratan, termasuk dalam penyisihan itu kurang lebih 20 hingga 30 hektar kata pihak Kanwil BPN Provinsi. Yang 20 hektar ini untuk kebutuhan fasum fasos (Fasilitas Umum dan Sosial) dan rencananya dikeluarkan secara NIB (Nomor Induk Berusaha). Untuk yang sudah dikeluarkan kami amankan dulu. Proses ini kan masih berjalan dan kami pihak perusahaan masih menunggu lanjutan dari pihak BPN. Ini belum final,” jelas Kakan Rusmawan.

Baca juga:  Polisi Sita Puluhan Miras di Palabuhanratu Sukabumi

“Yang dikeluarkan itu baru NIB 49, jadi kekurangannya akan ditutup dari situ. Makanya pihak BPN meminta saya untuk memegang dulu yang sudah disisihkan, jadi kurangnya masih menunggu. Alokasi untuk apa BPN yang lebih tahu. Kalau perusahaan hanya menyisihkan sesuai aturan 20 perseh dari jumlah luasan,” terangnya.

Lanjut Rusmawan, sesuai Peraturan Presiden PP Nomor 18 Tahun 2021 pada pasal 30 poin 1 sampai 3 cukup jelas. Bahwa perusahaan adalah pemilik atau pemegang hak. Namun soal issu yang berkembang di lingkungan petani penggarap HGU PT Bumi Loka Swakarya, akan terus memperjuangkan haknya. Mereka akan menempuh jalur-jalur sesuai dengan aturan reforma agraria dan kami menyilahkan karena itu hak mereka sebagai masyarakat penggarap.

Sementara hingga berita ini diterbitkan Tim Lingkarpena.id belum mendapatkan penjelasan dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional BPN Provinsi Jawa Barat terkait soal peruntukan dan kekurangan dari penyisihan 20 persen HGU PT Bumi Loka Swakarya.

Pos terkait