LINGKARPENA.ID | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinas persiapan Apel Patroli Pengawasan Satu Tahun Menjelang Pemilu 2024, acara tersebut bertempat di Kantor Bawaslu Jalan Raya Karangtengah Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin (27/02/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh mengatakan bahwa hari ini Bawaslu Kabupaten Sukabumi melaksanakan intruksi Bawaslu RI Nomer 4 tahun 2023.
“Hari ini Bawaslu Kabupaten Sukabumi melaksanakan apel siaga pengawasan kawal hak pilih dan persiapan patroli pengawasan hak pilih,” kata Teguh kepada Lingkarpena.id seusai acara.
“Kita penting untuk melakukan pengawalan hak pilih makanya melaksanakan apel siaga tersebut guna menyampaikan beberapa hal terkait informasi dilapangan mengenai pengawasan seperti pencoklitan yang dilakukan oleh petugas Pantarlih,” jelasnya.
Dijelaskan Teguh, Bawaslu memastikan warga negara Indonesia yang memenuhi hak pilih harus terdaftar dalam daftar pemilih dan bagi warga negara Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan untuk masuk kedalam daftar pemilih dipastikan tidak ada dalam daftar pemilih.
“Dengan begitu, mereka dipastikan tidak ada di daftar data pemilih. Dan juga ada beberapa kerawanan pada proses coklit yakni diantaranya petugas Pantarlih dalam proses coklit seperti sudah di coklit,” bebernya.
Tak hanya itu itu sambung dia, belum ditempel stiker coklit atau yang belum dicoklit sudah ditempel tanda coklit dan banyk hal lagi kerawanan dilapangan. Dalam hal ini Bawaslu akan pastikan mereka bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab.
Selanjutnya juga memastikan hal-hal kerawanan lainnya seperti kerentanan disabilitas, masyarakat adat, yang rentan di salah gunakan hak pilihnya.
“Sedangkan untuk warga asing jangan sampai ada pada daftar hak pilih, belum lagi seperti lapas harus menjadi bahan perhatian, panti sosial dan masyarakat yang kena relokasi atau pun warga negara Indonesia yang belum mendapatkan identitas tetapi sudah memenuhi hak pilih hal tersebut harus menjadi bahan perhatian bagi kita karena dari hasil coklit ini menentukan juga terhadap pencetakan surat suara,” pungkasmya.






