LINGKARPENA.ID | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan menutup perlintasan liar yang dinilai berisiko tinggi bagi perjalanan kereta maupun pengguna jalan.
Pada Kamis (2/10), dua titik perlintasan liar di lintas Cicurug–Parungkuda, Kabupaten Sukabumi resmi ditutup. Lokasi tersebut berada di:
1. KM 28+6/7 petak jalan Cicurug–Parungkuda
2. KM 28+7/8 petak jalan Cicurug–Parungkuda
Proses penutupan melibatkan jajaran internal KAI bersama aparat kewilayahan, di antaranya AM Eksternal Humas, Katon/Karu Polsuska, Kasatker dan Tim Resor JJ 1.18 Cigombong, Tim PKD KCI, Bhabin Polsuska Brigadir Eko Ariyanto, Bhabinkamtibmas Polsek Cicurug Aipda Haris, serta Babinsa Mekarsari Serma M. Sahrul.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan bahwa perlintasan liar rawan menimbulkan kecelakaan lantaran tidak memiliki sistem pengamanan sesuai standar.
“Penutupan ini merupakan upaya pencegahan agar tidak terjadi insiden yang merugikan baik perjalanan KA maupun masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka kembali jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Sejak Januari hingga awal Oktober 2025, KAI Daop 1 Jakarta telah menutup 36 titik perlintasan liar di berbagai lintas pelayanan, dengan rincian:
Januari: 3 titik
Februari: 2 titik
Maret: 2 titik
April: 11 titik
Mei: 8 titik
Juni: 4 titik
Juli: 2 titik
September: 2 titik
Oktober: 2 titik (terbaru di Cicurug–Parungkuda)
Selain melakukan penutupan, KAI juga secara konsisten mengedukasi masyarakat mengenai bahaya melintas sembarangan di jalur KA, sekaligus mengimbau agar masyarakat hanya melewati perlintasan resmi yang terjaga atau dilengkapi palang pintu.
Langkah ini sejalan dengan misi KAI untuk meningkatkan standar keselamatan perjalanan sekaligus melindungi masyarakat dari potensi kecelakaan di perlintasan.
Sebagai dasar hukum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menegaskan:
Pasal 178 melarang setiap orang membangun, menanam pohon tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan.
Pasal 192 mengatur sanksi bagi pelanggar, berupa pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta.
Dengan demikian, selain berisiko membahayakan diri sendiri maupun orang lain, pelanggaran aturan terkait perlintasan juga dapat berimplikasi hukum.






