Kang Fahmi Bagikan Sertifikat PTSL Kepada Warga di Kecamatan Gunungpuyuh

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi secara simbolis menyerahkan 5 sertifikat secara simbolis kepada para penerima sertifikat tanah untuk rakyat program PTSL, tahun 2019-2020 di Wilayah Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Selasa (19/7/2022).| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kota Sukabumi melalui Badan Pertanahan Nasional Kota Sukabumi melakukan penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019-2020 di Wilayah Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Selasa (19/7/2022).

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi secara simbolis menyerahkan 5 sertifikat secara simbolis kepada para penerima sertifikat tanah untuk rakyat program PTSL, disaksikan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Sukabumi Siti Hapisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Andang Cahyandi, Camat Gunung Puyuh Aries Ariandi.

Baca juga:  PTSL Oktober 2024 Harus Rampung Kata Kakan ATR-BPN Sukabumi Biyaya Tetap 150 Ribu 

“Penyerahan sertifikat tanah ini untuk rakyat melalui program PTSL dimaksudkan agar kepemilikan tanah lebih jelas. Ini merupakan salah satu wujud perhatian Pemkot Sukabumi kepada warga kurang mampu agar bisa memiliki sertifikat tanah,” kata Fahmi dikutip dari laman resmi kdp.Sukabumikota.go.id.

Fahmi juga mengucapkan selamat kepada 144 warga yang menerima bantuan dan tolong sertifikatnya agar dijaga dengan sebaik-baiknya.

“Kota Sukabumi Saat ini mendapatkan cukup banyak kuota untuk program PTSL sejak 2017 hingga 2022. Sejak 1997 sudah ada 36.297 yang mengikuti PTSL dan yang sudah diserahkan 35.784,” bebernya.

Baca juga:  IPSM Peduli: 30 Anak Yatim Piatu di Kelurahan Kebonjati Dapat Santunan, Ini Kata Walikota Sukabumi

Lebih lanjut Fahmi menuturkan terdapat 144 serfikat yang diserahkan. Selain itu juga ada sebanyak 294 sertifikat menunggu kelengkapan berkas karena belum lengkap.

“Pemkot Sukabumi menargetkan Kota Sukabumi sebagai kota lengkap, dalam artian seluruh lahan yang ada di kota sudah tersertifikatkan supaya ada jaminan hkum, menghindari gugatan secara hukum dan harga jual lebih tinggi dan hal ini membutuhkan dukungan bersama seperti Camat dan Lurah dalam edukasi kepada warga.

Baca juga:  Bhabinkamtibmas Polwan Bangunkan Sahur dan Berikan Minyak Goreng

Misalnya sambung dia, lahan yang dimiliki warga ada batasnya dan diketahui secara pribadi dan dengan sertikat resmi diakui oleh negara. Sebab dibuktikan dengan adanya dokumen yakni sertifikat.

Fahmi berharap Kota sukabumi bisa jadi percontohan di wilayah Jawa Barat sebagai Kota lengkap. Kondisi terwujud karena warganya sadar akan pentingnya sertifikat tanah sebagai dokumen berharga,” pungkasnya.*

Pos terkait