Bersama BPN, Wali Kota Serahkan Puluhan Sertifikat Tanah Warga Baros

Secara simbolis Wali Kota Sukabumi didampingi pihak BPN saat memberikan sertifikat tanah warga Kecamatan Baros.| istimewa

LINGKARPENA.ID | Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, menyerahkan sertifikat tanah yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi warga Kecamatan Baros. Penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan pada 14 September 2023 bertempat di Kantor Kecamatan Baros.

Dalam sambutannya Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada Kantor ATR – BPN karena telah membantu masyarakat memiliki sertifikat tanah melalui Program PTSL. Ia pun menyampaikan pesan kepada 81 orang warga yang menerima sertifikat tanah, untuk merawat sertifikat mereka dengan baik karena merupakan bukti sah kepemilikan tanah yang mereka tempati.

Baca juga:  Nasib 1.700 Honorer Kota Sukabumi Ada di Tangan Wali Kota

Sementara Kepala Kantor ATR – BPN Kota Sukabumi, Surahman, ketika diwawancarai mengimbau masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah agar mengikuti program PTSL dan mendaftar melalui pihak kelurahan. Saat ini dengan adanya revisi anggaran, pihaknya menargetkan dapat menerbitkan 1.000 sertifikat tanah.

“Dari target 500 sertifikat yang dibagikan baru 81 sertifikat, mudah-mudahan menjadi stimulus bagi yang lain yang belum memiliki sertifikat untuk segera mendaftarkan ke kelurahan untuk wilayah Baros. Dengan adanya revisi anggaran menjadi 1.000 targetnya,” terangnya.

Baca juga:  Dandim 0607 Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota PPS se Kota Sukabumi

Ia pun menjelaskan bahwa dalam upaya menyukseskan program PTSL, Pemerintah Kota Sukabumi telah mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Apalagi Wali Kota sudah membebaskan BPHTB yang lima persen itu menjadi nol rupiah. Ini adalah suatu hal yang menggembirakan dan kebijakan yang sangat strategis membantu masyarakat,” pungkasnya.

Baca juga:  Kades Didin dan Guru Eko Sepakat Islah yang Kedua

Pos terkait