LINGKARPENA.ID | Monitoring dan verifikasi data yang dilakukan Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Jabar pada proses kenaikan kelas kantor imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi yang di rencanakan akan dilaksanakan pada tahun 2024 tahun ini.
Berdasakan informasi dihimpun monitoring tersebut dilakukan pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024.
Daud Satrya Bhirawa Kakanim Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mengatakan, monitoring dan verifikasi data yang dilakukan Kanwil merupakan proses program kenaikan kelas program tahun ini.
“Terhadap laporan kinerja serta mengenai pelayanan paspor dan progresnya alhamdulillah cukup baik,” ungkap Daud, keada Lingkarpena.id Kamis, (18/1/24).
Lebih jauh menurut Daud, tujuan utama Tim Biro Perencanaan Setjen Kemenkumham bersama Tim Ditjen Imigrasi dan Tim Kemenpan RB dalam kunjungannya kali ini adalah untuk melakukan verifikasi dan validasi data terkait usulan Peningkatan Kelas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi.
Selanjutnya, nanti akan menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi sesuai Surat Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-OT.01.03-08 tanggal 09 Oktober 2023, serta hasil rapat pada tanggal 1 Desember 2023 di Kementerian PAN RB mengenai tindak lanjut usulan penataan Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian.
Oleh wartawan, disinggung soal kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ia menjawab, “Jadi hari ini kami tidak membahas soal itu, melainkan membahas program kerja kenaikan kelas bersama kanwil kemenkumham Jabar,” ungkapnya.
Ditanya soal pelayan pembuatan paspor jamaah haji Kabupaten dan Kota Sukabumi, pihak Imigrasi sudah melayani dengan baik untuk para cslon jamaah haji yang akan berangkat ke tanah suci khususnya pada tahun 2024 ini.
“Pihak imigrasi akan memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat untuk pembuatan paspor sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada,” pungkasnya.