Kasus Pelecehan Warga Kota Sukabumi, LBH Pendekar: Ketua P2TP2A Janjikan 3 Hal dan Ini Penjelasan Unit PPA

LINGKARPENA.ID – Tim kuasa hukum keluarga kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terjadi beberapa bulan di Kota Sukabumi, angkat bicara. Pihaknya mendesak Ketua P2TP2A Kota Sukabumi untuk turun tangan dalam penyelesaian kasus tersebut.

Menurut tim kuasa hukum keluarga korban dari Lembaga Bantuan Hukum LBH Pendekar Sukabumi Raya, Abi Aha mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Ketua P2TP2A Kota Sukabumi belum lama ini.

Dikatakan Abi Aha, pertemuan tersebut membahas soal tindak lanjut kasus pelecehan seksual yang dialami anak dibawah umur yang ditanganinya. Tim LBH Pendekar meminta, agar P2TP2A Kota Sukabumi turut serta bertindak atas kasus yang menimpa kliennya itu.

Baca juga:  Tekan Penyebaran Covid, Gerai Vaksin Presisi Polres Sasar 185 Warga Kecamatan Baros

“Ketua P2TP2A menjanjikan tiga hal atas kasus ini. Pertama, penyelesaian kasus ini sesegera mungkin. Kedua, Akan melakukan pendampingan korban oleh psikolog dan ketiga akan mengganti biaya visum. Karena menurut Hj Fitri Hayati Fahmi, biaya visum seharusnya digratiskan,” jelas, Abi Aha menirukan hasil pertemuannya dengan Ketua P2TP2A Kota Sukabumi itu.

Sementara itu, Unit PPA Polres Sukabumi Kota, melalui Bripka Nandang mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Namun, perlu diketahui pelaku OM (74) tahun ini sering mengalami sakit-sakitan sehingga dilakukan rekam medis terlebih dahulu. Berkaitan dengan hal itu mengingat kondisinya pelaku sudah tua.

Baca juga:  Itwasda Polda Jabar Periksa Pelaksanaan Ops Lodaya di Sukabumi, Hasilnya?

“Berdasarkan hasil rekam medis pelaku mempunyai riwayat penyakit stroke. Bisa dilakukan penahanan kata dokter paling hanya 24 jam. Kami sudah menempuh prosedur dan juga tidak mau ada resiko saat dilakukan penahanan terhadap pelaku lebih dari 24 jam,” ujar Nandang dalam keterangannya kepada lingkarpena.id, Ahad, 26 Desember 2021 siang.

Lanjut Nandang, “Ini tinggal menunggu pemberkasan dan kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Sudah dilakukan gelar perkaranya,” tambahnya.

Baca juga:  GMNI: Bau KKN Dalam Pembangunan Pasar Pelita Lebih Bau dari Sampah Pasar Pelita

 

 

 

 

 

Reporter: lingkarpena.id

Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait