Kebakaran Lahan di Ciemas, Diduga Akibat Membuka Lahan Pertanian?

FOTO: Kondisi lahan yang masih menyala di Desa Girimukti Kecamatan Ciemas. Diduga lokasi sengaja dibakar oleh pemilik garapan.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Terjadi kebakaran lahan di Kampung Belewer Cibatu, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Sabtu malam, 14 September 2024.

Menurut Piat Supriatna, Korwil Selatan Satgas life guard balawista, lahan yang terbakar itu diduga kuat upaya membuka lahan dan sengaja dibakar oleh pemiliknya.

“Kata warga kebakaran tersebut sengaja dilakukan oleh pemilik lahan sebagian upaya membuka lahan garapan,” jelas Piat kepada lingkar pena.id, Sabtu (14/9/24 ) malam.

Sambung dia, kejadian diketahui sekira pukul 19.30 WIB, saat ia dalam perjalan dan melintas lokasi tersebut. “Kurang lebih 1 hektar yang terbakar, kemungkinan kebarakan masih meluas,” imbuhnya..

Video kebakaran tersebut beredar setelah Piat mengunggahnya di grup Whatshapp di Pajampangan. Sontak mendapat respon anggota grup WA tersebut.

Belum lami ini Polres Sukabumi telah mengeluarkan maklumat yang isinya menghimbau, dimana memasuki musim kemarau, apalagi dibarengi tiupan angin kencang, kondisi seperti itu rentan terjadinya musibah kebakaran, intinya menghimbau masyarakat, khususnya masyarakat petani yang akan membuka lahan.

Dalam maklumat itu disebutkan agar masyarakat jangan membakar hutan dan lahan, tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat, tidak meninggalkan apo di hutan atau lahan, dan hindari praktek membuka hutan dan lahan dengan cara di bakar.

Pelaku pembakaran hutan dan lahan dikenai pidana dengan melanggar UU Nomor 41/199 tentang kehutanan. Pasal 78 Ayat 3 UU RI tahun 1999. Bunyi pasal itu, Barang siapa Dengan Sengaja Membakar Hutan, Diancam dengan Pidana Penjara Paling Lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 milyar.

Ahir dari maklumat itu , apabila melihat kebakaran hutan segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau aparat setempat, atau bisa menghubungi Hot Line Polres Sukabumi 08-111-699110.

Pos terkait